SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO–Pencopotan baliho-baliho bertulis sosialisasi dan permohonan dukungan pengawalan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran Undang-undang (UU) tentang Desa yang dipasang Forum Pembaharuan Desa (FPD) disoal. Pencopotan yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo tersebut dinilai bermuatan politis.

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) FPD, Agus Tri Raharjo, saat ditemui solopos.com di kediamannya di Gedangan, Grogol, Kamis (12/6/2014), mengatakan baliho-baliho yang ia pasang di sejumlah wilayah di Sukoharjo dicopot oleh Satpol PP. Ia mengaku mendapatkan laporan pencopotan itu dari warga yang melihat tindakan Satpol PP pada Rabu (11/6/2014).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kebetulan ada warga yang melihat Satpol PP mencabut baliho-baliho yang saya pasang. Totalnya sekitar 60-an baliho hilang,” ujarnya.
Menurutnya, 60-an baliho yang raib itu tersebar di desa-desa di wilayah Kecamatan Nguter dan Bendosari. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan tersebut.

“Saya menyayangkan saja karena baliho itu tak ada unsur partai politik (parpol) atau bisnis. Isi baliho adalah menyosialisasikan UU tentang Desa kepada masyarakat dan mohon doa serta dukungannya agar segera turun PP yang menjabarkannya,” terang Kades Gedangan, Kecamatan Grogol itu.

Dalam konteks itu, ia mengklaim pihaknya menyatakan memperjuangkan kemakmuran masyarakat desa. Tetapi ia mempertanyakan sikap aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo [dalam hal itu adalah Satpol PP] yang langsung bertindak mencabuti media sosialisasi UU tentang Desa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kalau memang salah, diingatkan dulu. Seharusnya kan begitu,” kata dia.

Ia merasa curiga terdapat nuansa politis dalam pencopotan itu. Pasalnya, selain baliho, media sosialisasi berupa penutup warung tak luput dari razia Satpol PP.

“Padahal, lokasi pemasangan baliho-baliho itu tidak dilakukan di pinggir jalan besar. Baliho-baliho itu dipasang di jalan masuk desa semua,” terangnya.

Ia berencana akan menanyakan masalah pencopotan baliho itu ke Satpol PP dan meminta kembali baliho yang sudah diambil Satpol PP. Ia mempersilakan masyarakat melakukan penilaian atas tindakan Pemkab tersebut.
“Kami memperjuangkan masyarakat, mengapa pemkab demikian?” Ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian pencopotan media sosialisasi FPD bukan hanya terjadi kali itu. Dulu, kata dia,  sebelum UU tentang Desa disahkan, pihaknya juga sudah memasang baliho. Tapi baliho-baliho itu dilepas oleh satpol PP.
“Setelah gol [disahkan], Pemkab bikin ucapan selamat atas lahirnya UU Desa,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengakui pada pekan-pekan terakhir pihaknya memang gencar menertibkan alat peraga termasuk iklan yang tidak berizin. Menurutnya, siapapun yang tidak sesuai Perbup No.63/2012 tentang Tata Cara Pemasangan Atribut Parpol, Ormas dan Instansi Pemerintah akan ditertibkan.
“Mungkin salah satunya bisa saja baliho milik FPD,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.

Menurut Sutarmo, semua alat peraga harus memiliki izin. Jika tak berizin, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas.
“Harusnya ada izin. Nanti akan kami berikan surat. Hartono Mall akan kami tertibkan juga,” terangnya.

Selain alat peraga di jalan protokol, Satpol PP juga menertibkan alat peraga yang dipasang di jalan-jalan masuk desa. Menurut dia, kalau ada pihak yang merasa kehilangan alat peraga, kemungkinan penyebabnya karena salah pasang atau tidak berizin.

“Hari ini [Kamis], kami juga melakukan penertiban atribut iklan, atribut parpol, ormas dan instansi pemerintahan. Tidak pandang bulu,” kata dia tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya