SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Kebijakan Pemkab Sukoharjo melarang penanaman padi mulai 1 Juli 2011 untuk memutus siklus hama wereng dinilai belum tersosialisasi secara merata. Hal itu dikhawatirkan membuat upaya penanggulangan wereng menjadi tidak efektif.

Petani di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sutino, 45, menyebutkan sosialisasi kebijakan penanggulangan hama wereng sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 520/1223/II/2011 baru menyentuh paguyuban atau kelompok tani. Sedangkan mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani, saat ini banyak yang belum mengetahui.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Prinsipnya kami setuju, tapi sosialisasinya harus merata. Sejauh ini yang tahu soal kebijakan tersebut hanya mereka yang berada di kelompok tani, sedangkan yang di luar kelompok tidak tahu,” ungkap Sutino, saat ditemuidi sawahnya di Kedungwinong, Selasa (31/5/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

Efektivitas
Sutino menyatakan sosialisasi yang tidak merata dikhawatirkan mengurangi keefektifan penanggulangan hama wereng di Kota Makmur. Hal itu karena petani yang tidak tahu kebijakan Pemkab tidak menutup kemungkinan tetap melakukan penanaman seperti biasa setelah akhir Juni. Terlebih, menurut dia, selama ini petani yang berada di luar kelompok jumlahnya lebih banyak.

Petani lain di Desa Daleman, Nguter, Maryono, 44, menyatakan hal serupa. Dia mengatakan meski menjadi anggota kelompok tani di desanya, informasi mengenai kebijakan membatasi masa tanam sampai akhir Juni pada musim tanam II (MT) 2011 masih simpang siur. Karena itu dia berharap kebijakan Pemkab disiarkan dan disosialisasikan seluas-luasnya.

“Sudah dengar, tapi baru dari obrolan teman-teman petani lain. Karena itu belum secara mendetail. Kami berpikir mungkin akan jauh lebih baik jika sosialisasi dilakukan secara intensif,” ungkap Maryono yang mengaku tergabung sebagai anggota di Kelompok Tani Sidomulyo, Dukuh Darasan Desa Daleman.

Pantauan Espos, sebagian besar petani di Nguter saat ini telah menyelesaikan masa tanam MT II 2011. Namun demikian tidak sedikit pula yang masih menunggu panen. Petani yang belum panen memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk proses panen dan pengolahan tanah menjelang musim tanam berikutnya. Jika tidak dipercepat, praktis lahan mereka akan menganggur lebih lama karena melewati batas waktu seperti ditentukan Pemkab.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo, Giyarti, menyatakan Pemkab akan melakukan tindakan tegas terkait SE Bupati No 520/1223/II/2011. Kebijakan itu diambil demi efektifitas pengendalian wereng dan kebaikan petani sendiri.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya