Anggota KPUD Sragen menyosialisasikan revisi Peraturan KPU (PKPU) No 7/2013 menjadi PKPU No 13/2013 kepada pimpinan partai politik (parpol) di aula KPUD setempat, Rabu (10/3/2013). Beberapa perubahan klausul disampaikan kepada parpol agar mereka segera menyesuaikan aturan baru tersebut.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi