SOLOPOS.COM - Warga di Dusun Geran dan Geritan di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, sempat dikumpulkan terlebih dahulu di Balai Dusun Geritan guna berdiskusi soal Amdal di kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di Bukit Randu Kuning, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Kamis (11/8/2022). Tak lama setelah dikumpulkan dan acara dibuka oleh Kepala Desa Jendi Suharni, warga dibubarkan karena diskusi ditunda. (Solopos.com/Luthfi Shobri M)

Solopos.com, WONOGIRI — Rencana sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di Bukit Randu Kuning, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Kamis (11/8/2022) mendadak ditunda. Warga kecewa dengan penundaan yang disebabkan konsultan penyusun Amdal tak dapat hadir dalam agenda tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, mulanya, agenda diskusi yang digelar PT Alexis Perdana Mineral (APM) dari Australia itu bakal dilaksanakan di sejumlah dusun di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri. Berbagai dusun itu diketahui menjadi daerah yang terdampak langsung dari rencana kelanjutan eksplorasi emas oleh PT APM di Bukit Randu Kuning.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masing-masing dusun, yakni Dusun Geran-Geritan (dipusatkan Geritan), Dusun Bulu-Jendi (dipusatkan Bulu), dan Dusun Nglenggong-Jatisari (dipusatkan Nglenggong). Setiap dusun, terdapat 40 perwakilan warga yang diundang.

Jauh sebelum digelar diskusi itu, warga di Jendi telah terlebih dahulu mengikuti konsultasi publik di Kecamatan Selogiri, 19 Juli 2022. Sebagian warga yang hadir dalam konsultasi pertama itu tak diundang di pertemuan kedua di tiga balai dusun di Jendi kali ini.

Warga yang tak diundang di pertemuan kedua ini merupakan warga yang menolak keras kegiatan penambangan emas oleh PT APM di Bukit Randu Kuning Desa Jendi. Hal itu lantaran penambangan yang diprediksi masif itu bakal berdampak mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Gua Sirajut di Wonogiri Ini Konon Simpan Gamelan & Kereta Kencana Emas

Saat PT APM memproses izin Amdal akhir 2018, mayoritas warga setempat menolak keras. Setelah mendapat penolakan, kabar pemrosesan izin Amdal itu redup.

“Tahu-tahu, ada undangan konsultasi publik dari PT APM 19 Juli 2022. Intinya, mereka menyusun Amdal lagi dari awal dengan konsultan, bos, dan pendanaan yang berbeda,” kata salah seorang warga di RW 005 Dusun Geritan, Samuji, 40, kepada Solopos.com, Kamis.

Selepas memperoleh pertemuan pertama, lanjut Samuji, warga memperoleh undangan bertajuk FGD masyarakat dalam rencana Amdal PT APM. Undangan tersebut diterbitkan 8 Agustus 2022 atau tiga hari sebelum berlangsungnya acara. Dalam acara FGD mencakup juga sosialisasi tentang Amdal.

Begitu mengetahui agenda diskusi di Balai Dusun Geritan ditunda karena konsultan penyusun Amdal yang diketahui dari PT Mitra Adi Pranata tak hadir, Samuji mengaku kecewa.

Baca Juga: Wonogiri Simpan 1,5 Juta Ton Emas, di Mana Lokasinya?

Selepas penundaan itu, Samuji dan warga lain di RW 005 Dusun Geritan meminta daftar hadir yang telah ditandatangani. Hal itu lantaran mereka takut daftar hadir itu dijadikan bukti bahwa PT APM telah menyosialisasi warga Dusun Geran dan Geritan.

“Harusnya kalau tahu begitu enggak usah pakai pembukaan, enggak usah pakai acara-acara. Yang paling pokok kan pemaparan dari konsultan penyusun Amdal. Jadi kalau dia enggak hadir, ya sudah dibatalkan saja,” imbuhnya.

Kekecewaan juga dialami warga Dusun Bulu. Ketika mengetahui diskusi ditunda, mereka yang terlanjur datang ke Balai Dusun Bulu meminta PT APM tak lagi menunda acara serupa di waktu mendatang.

Warga meminta PT APM lekas menjelaskan isi dan perkembangan Amdal yang telah diajukan. Pasalnya, sejak awal izin Amdal diajukan, warga setempat merasa tak pernah diberi informasi. Di samping itu, warga merasa kesulitan mencari informasi terkait kelanjutan Amdal yang diajukan PT APM.

Baca Juga: Keistimewaan Kabupaten Wonogiri, Memiliki Cadangan Emas 1,5 Juta Ton

“Warga yang kecewa itu kan karena mereka ketidaktahuan informasi, pengetahuan yang sangat minim. Warga meminta keterbukaan informasinya kayak gimana aslinya,” kata Ketua Karang Taruna Dusun Bulu, Arif.

Kepala Desa (Kades) Jendi, Suharni, mengatakan kehadirannya di tiga dusun di desanya untuk menjembatani antara warga dan PT APM. Seusai acara diputuskan ditunda dan warga membubarkan diri, Suharni belum berkenan menanggapi ihwal agenda diskusi yang dibatalkan yang membuat warga kecewa.

Berdasar penyampaian konsultasi publik, 19 Juli 2022, PT APM yang sejak 2010 mengeksplorasi Bukit Randu Kuning di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, bermaksud melanjutkan kegiatannya ke tahap berikutnya, yaitu operasi produksi. Luas lahan yang akan diajukan untuk pertambangan dan pengolahan emas sejumlah kurang lebih 194,79 hektare (Ha). Lokasinya di Desa Jendi dan Desa Keloran, Kecamatan Selogiri.

Open pit atau lubang tambang yang direncanakan seluas 15,49 Ha dengan cadangan bijih sekitar 8,6 juta ton atau kurang lebih 1 juta ton/tahun. Selain itu, batuan atau tanah penutup yang dipindahkan sekitar 29,5 juta ton atau kurang lebih 3,3 juta ton/tahun. Adapun kedalaman penggaliannya sekitar 195 meter.

Baca Juga: Bukit Emas Wonogiri Sempat Jadi Rebutan Wong Cilik & Australia

Rencana pertambangan dan pengolahan emas di Bukit Randu Kuning oleh PT Alexis wajib memiliki Amdal. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Dampak potensial yang akan muncul, antara lain penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, timbulnya getaran, peningkatan erosi dan sedimentasi, dan penurunan kualitas air sungai.

Selain itu, penurunan muka air tanah dan perubahan karakteristik muka air tanah, peningkatan kuantitas air permukaan dan potensi terjadinya banjir, timbulnya air asam tambang, gangguan aksesibilitas lalu lintas lokal bakal terjadi, dan lainnya.



PT APM diketahui tengah berada di tahap meminta saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaah dalam proses penyusunan Amdal selanjutnya. Hal ini untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Gunung Api Purba Sumber Emas di Wonogiri, Ini Lokasinya

Sebagaimana diketahui di akhir 2018, pemrosesan izin Amdal PT APM ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah. Namun, proses dialihkan ke pemerintah pusat lantaran terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonogiri, Wiwik Pujihastuti Ekowati, saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

“Kalau yang dulu penambangan biasa ranahnya di Kabupaten. Karena sekarang pakai pengolahan emas, ranahnya jadi ikut ke provinsi. Nah, sejak PP No. 5 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja, proses izin Amdal ditarik ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Amdal yang kini sedang berjalan, sambung dia, merupakan tahap awal.

Baca Juga: 3 Kecamatan di Wonogiri Ini Simpan 1,5 Juta Ton Emas

“Sekarang kalau tambang dan kehutanan itu ditarik kewenangannya. Setahu saya, Amdal yang diajukan PT APM saat ini masih dalam taraf kajian,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya