SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menggelar Sosialisasi dan Penyampaian Informasi Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 di RM Sarasvati Wonogiri, Selasa (20/12/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRIKomisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menggelar Sosialisasi dan Penyampaian Informasi Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 di RM Sarasvati Wonogiri, Selasa (20/12/2022). Melalui sosialisasi itu diharapkan muncul tokoh dari Wonogiri yang mencalonkan sebagai anggota DPD.

Hadir sebagai peserta sosialisasi meliputi partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Wonogiri, sejumlah organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan pengusaha. Selain itu, KPU Wonogiri mengundang pegiat media sosial (medsos) dan wartawan baik online maupun cetak.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan pencalonan anggota DPD tidak memerlukan parpol, melainkan perseorangan. Syarat menjadi calon DPD dari Provinsi Jateng yaitu didukung minimal 5.000 orang yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Sebaran pendukung harus tersebar minimal 50 kabupaten/kota di provinsi.

Syarat minimal 5.000 pendukung itu lantaran penduduk Provinsi Jateng lebih dari 15 juta penduduk. Adapun penduduk suatu provinsi kurang dari 1 juta orang maka hanya perlu mengumpulkan pendukung 1.000 orang.

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang-5 juta orang, minimal pendukung sebanyak 2.000 orang. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5 juta orang-10 juta orang, minimal pendukung sebanyak 3.000 orang.

Baca Juga: Tanpa Figur Berpengaruh, Parpol Baru di Wonogiri bakal Sulit Peroleh Kursi DPRD

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta orang-15 juta orang, minimal pendukung sebanyak 4.000 orang.

“Jadi kalau ada tokoh dari Wonogiri pencalonan diri jadi anggota DPD, kemudian dukungannya hanya dari warga Wonogiri saja, itu tidak bisa. Tidak memenuhi syarat. Dukungan harus ada minimal di 50 persen kabupaten/kota di provinsi. Kalau di Jawa Tengah ada 35 kabupaten/kota, berarti harus punya dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota,” kata Toto.

Dia melanjutkan jumlah total anggota DPD RI tidak lebih dari sepertiga anggota DPR RI, yaitu sebanyak 136 orang. Sedangkan anggota DPR RI berjumlah 575 orang. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.

KPU Wonogiri mengundang sejumlah parpol, tokoh masyarakat, dan pengusaha di Wonogiri lantaran mereka yang memiliki potensi menjadi calon DPD dari Wonogiri. Dengan sumber daya yang ada, mereka bisa berpotensi mewakili daerah di DPD RI.

Baca Juga: KPU Wonogiri Jamin Tak Ada Manipulasi Data saat Verifikasi Faktual Parpol 

“Siapa tahu, dengan kami mengundang mereka, mereka mau mencalonkan diri jadi anggota DPD. KPU Wonogiri kan tugasnya menyampaikan informasi itu. Nanti pendaftarannya langsung ke KPU provinsi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya