SOLOPOS.COM - Sopir Vanessa Angel saat kecelakaan, Tubagus Joddy. (Instagram/Okezone)

Solopos.com, SURABAYA — Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri “Bibi” Andriansyah, meninggal dunia di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/11/2021).

Penetapan status sopir Vanessa Anggel sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran, dikutip dari Okezone.com, Rabu (10/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Nyaris Sepekan Kecelakaan Vanessa Angel Belum Ada Tersangka

Sopir Vanessa Angel dalam kecelakaan itu, Joddy, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.

“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” ujar Imran.

Setelah menerima SPDP, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.

“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” tutup Imran.

Baca juga: Terungkap! Sopir Vanessa Angel Akui Main HP Sebelum Kecelakaan

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim, Kamis (4/11/2021), sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat.

Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, mengalami luka-luka. Diketahui, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya, Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 1284 BJU. Setelah itu, mobil menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, mobil jenis SUV itu terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya