SOLOPOS.COM - Truk yang dikemudikan SN saat menabrak sepeda motor di jalur arteri Saradan, Kabupaten Madiun hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia, Kamis (17/10/2019). (Istimewa-Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Pengemudi truk yang menabrak dua pengendara sepeda motor hingga terbakar dan meninggal dunia di Jl. raya Surabaya-Madiun KM 138-139, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp12 juta.

Dalam kecelakaan tragis itu, sopir truk diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat dua nyawa melayang.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

"Sopir truk akan dikenai Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp12 juta," kata Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (17/10/2019).

Ruruh menyampaikan dalam laka lantas yang terjadi pada Sabtu (12/10/2019) tengah malam itu, dua orang meninggal dunia. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger berpelat nomor S 5301 RJ. Pengendara sepeda motor itu bernama Ricco Maytricio. Sementara yang membonceng Mohamad Bagus Satria. Keduanya terbakar bersama sepeda motornya.

Setelah menabrak korbam sopir truk berpelat nomor N 9749 DK berinisial SN itu langsung kabur. SN bersama kernetnya tidak menolong korban.

SN yang sebelumnya melaju di jalan arteri kemudian berpindah ke jalan tol menuju Jakarta. Pelaku ingin melarikan diri dan menghilangkan jejak.

"SN dari Malang mau ke Jakarta. Sebelumnya ia melewati jalur arteri di Saradan itu. Dengan alasan kalau jalur arteri sepi mau lewat arteri saja. Tetapi setelah kejadian itu, pelaku kemudian menuju Jakarta lewat Tol Caruban. Ini seolah dia mau menghilangkan jejak," jelasnya.

Di hadapan polisi, SN mengaku menyesali perbuatannya yang tidak menolong korban setelah ditabrak. Saat kejadian terjadi, ia mengaku takut kalau dihajar warga.

"Saya siap bertanggung jawab. Saya takut kena massa saat itu. Saya melanjutkan perjalanan karena saya bawa barang orang untuk diantar ke Jakarta," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya