SOLOPOS.COM - Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan lima orang tewas. ANTARA FOTO/HO/Novi A/pras/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sopir truk tronton, Muhammad Ali, 48, yang menyebabkan kecelakaan maut di Jl. Soekarno-Hatta Kilometer 0, kawasan Turunan Rapak atau Turunan Kilo Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 WITA itu sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim, Kombes Polisi Sony Irawan, mengatakan sopir truk tronton, warga Jalan Tanjung Pura, Balikpapan Kota sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Balikpapan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Polisi Yusuf Sutejo. Truk merah pelat nomor pelat nomor KT 8534 AJ terlibat kecelakaan dengan 6 kendaraan roda empat dan 14 kendaraan roda dua. Polisi menyebut truk tronton itu mengalami rem blong.

Baca Juga : Innalillahi! Truk Tronton Tabrak 20 Mobil dan Motor, 5 Orang Meninggal

“Begitu kami amankan, kami periksa. Langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (21/1/2022).

Yusuf menjelaskan sopir truk tronton itu terbukti melanggar lalu lintas sehingga menyebabkan 4 orang meninggal. Ia membeberkan pelanggaran yang dilakukan sopir truk tronton itu.

Salah satunya jalur yang dilewati sopir truk tronton itu tidak boleh dilewati kendaraan berat pada jam tersebut. Kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan telah membuat aturan untuk membatasi kendaraan yang melintas di lampu merah tersebut.

Baca Juga : Kecelakaan Maut Balikpapan, Begini Pengakuan Sopir Truk Tronton

Ancaman Hukuman

Ada juga peraturan Wali Kota Balikpapan yang mengatur kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas di jalan tersebut dari pukul 06.00 WITA sampai 21.00 WITA.

Yusuf menyebutkan kejadian tersebut murni pelanggaran pengemudi karena ingin cepat sampai tujuan. Harusnya, lanjut dia, truk memutar dan tidak melewati jalan tersebut.

“Dia mulai perjalanan dari Pulogalang jam 06.00 WIB menuju Kampung Baru Balikpapan. Mungkin kesiangan, jadi lewat situ. Harusnya berputar,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Sebut Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Balikpapan 4 Orang

Polisi menggunakan Pasal 310 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 259 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diperoleh data korban kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan hingga pukul 11.54 WIB. Kecelakaan maut tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis, 4 orang luka berat, dan 17 orang luka ringan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, menyampaikan data sementara jumlah korban meninggal dunia terkait kecelakaan maut di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga : Lokasi Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Disebut-sebut Rawan

Korban Kecelakaan

“Mohon izin ralat update terakhir di lapangan yang meninggal dunia empat orang. Satu orang masih kritis,” kata Dedi melalui pesan aplikasi WhatsApp yang diterima Antara di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat.

Korban kecelakaan maut di Balikpapan itu mendapatkan perawatan di tiga rumah sakit (RS) rujukan, yakni RS Khanujoso, RS Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Dilansir Antara, Jumat, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Polisi Shinto Silitonga menyampaikan dua orang korban meninggal akibat kecelakaan maut di Balikpapan tercatat sebagai warga Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Balikpapan, Ini Foto-Foto Kondisi Mobil Rusak Berat

“Benar, ada dua korban kecelakaan lalu lintas di Kaltim yang merupakan penduduk Cilegon,” katanya.

Dua warga Banten korban kecelakaan maut di Balikpapan itu Jhon Efendi Harahap, 38, warga Citangkil Cilegon dan Juni Dedi Ricardo Saragih, 44, warga Gedong Dalem, Jombang, Cilegon. “Keluarganya masih menunggu kedatangan jenazah di kediamannya di Cilegon,” kata Shinto.

Menurut Shinto berdasarkan informasi Ditlantas Polda Kaltim, kedua korban tersebut mengendarai sepeda motor saat kejadian. Mereka berdua berboncengan.

Baca Juga : Kecelakaan Maut Balikpapan, Lakukan Ini Saat Rem Blong



Kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Kanujoso, Balikpapan dan meninggal dunia di rumah sakit. “Kapolda Banten turut berduka cita mendalam atas meninggalnya warga Cilegon, Banten dalam kecelakaan lalu lintas maut di Balikpapan, Kaltim.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya