SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, menunjukkan barang bukti terkait kasus kecelakaan yang videonya viral di media sosial, Senin (23/11/2020). (Madiunpos.com-Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun menjerat sopir truk tangki Pertamina yang menabrak seorang pria di Jl. Raya Surabaya-Madiun Km. 153-154, Desa Karangmalang, Kecamatan Balerejo, Sabtu (21/11/2020) malam lalu, dengan pasal berlapis. Penabrak pria yang bersimpuh di jalanan Madiun itu terancam hukuman penjara sembilan tahun.

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan sopir truk tersebut dianggap lalai saat mengemudikan truk tangki berisi bahan bakar minyak alias BBM. Sehingga saat berada di lokasi kejadian tidak menghentikan laju kendaraannya ketika ada orang yang duduk di tengah jalan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain itu, sopir tersebut juga melakukan aksi tabrak lari. Setelah menabrak pria itu, sopir bernama Sutopo tersebut tidak langsung berhenti, melainkan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Genetik Ini Jadikan Orang Lebih Berisiko Kena Covid-19 Parah

Ekspedisi Mudik 2024

“Sopir akan dikenai dua pasal, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujar dia saat rilis ungkap kasus kecelakaan lalu lintas di Mapolres setempat, Senin (23/11/2020).

Untuk Pasal 312 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga tahun dan atau denda Rp75 juta.”

Dituduh Lalai

Meskipun sopir penabrak itu melanggar pria bersimpuh yang di jalanan Madiun, ia tetap dijerat dengan Pasal 310. Ketentuan itu berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana kurangan paling lama enam tahun dan atau denda Rp12 juta.”

Saat ini, sopir dan kernet truk tangki Pertamina berpelat nomor AG 9821 UV ditahan di Mapolres Madiun. Aparat kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus ini.

Wayang Kulit Fleksibel saat Pandemi Covid-19, Ini Buktinya...

Sementara itu, sopir truk Pertamina Sutopo mengatakan pada malam itu kondisi jalan raya di lokasi kejadian sedang hujan deras. Selain itu, kondisi penerangan jalan pun remang-remang.

Kondisi tersebut membuat sopir penabrak pria bersimpuh di jalanan Madiun itu tidak mengetahui kalau ada seseorang yang sedang duduk di tengah jalan. Dia mengaku tidak mengetahui kalau malam itu telah menabrak seseorang di lokasi itu.

“Tidak lihat [ada seseorang di tengah jalan]. Saat itu hujan deras disertai angin. Jalannya remang-remang, tidak terasa,” kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya