SOLOPOS.COM - Trans Jogja (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Asisten Sekretaris Daerah II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Didik Purwadi  mengaku siap memberi pembinaan kepada sopir yang ugal-ugalan di jalanan. Tujuan pemberian pembinaan ini untuk menjamin keselamatan dalam berlalu lintas.

“Mungkin kalau di kampus, jika ada dosen yang tak mengajar, akan dijatuhi sanksi selama beberapa bulan tak boleh masuk kelas. Tapi ini kan tidak bisa diterapkan untuk sopir. Apalagi, kebutuhan sopir sendiri banyak,” ungkapnya, Senin (28/4/2014).

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Namun, Didik memastikan, demi memberikan kenyamanan penumpang dan keamanan, pemberian penghargaan dan hukuman memang harus diberlakukan untuk sopir dan kondektur. Rencananya, ini akan dimasukkan ke dalam BOK Trans Jogja di 2014 ini.

Ketua Pansus Perjanjian PT JTT dengan Pemda DIY Nursasmito menuturkan, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan karyawan, sepenuhnya menjadi wewenang pihak JTT dengan pemerintah. Menurut dia, Dewan hanya bisa menyetujui kenaikan biaya operasional kendaraan (BOK) yang didalamnya ada gaji karyawan.

“Untuk gaji karyawan, Dewan memang menyetui adanya kenaikan. Sopir  nantinya akan mendapatkan gaji dua kali dari UMK [upah minimum kabupaten] Kota Jogja,” papar dia.

Sedangkan kondektur akan mendapatkan upah satu setengah kali UMK Kota Jogja. Upah di Kota Jogja tahun ini sebesar Rp1.173.300. Artinya jika dua kali UMK Kota Jogja, sopir Trans Jogja bakal mendapatkan sedikitnya Rp2.346.600 dan kondektur mendapatkan Rp1.750.000.

“Ini sesuai dengan tuntutan yang mereka (pekerja Trans Jogja) yang disampaikan beberapa waktu lalu,” jelas Nursasmito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya