SOLOPOS.COM - Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembunuhan berencana, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap pengemudi taksi online atau daring di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Setelah membunuh korban, kedua pelaku membawa kabur mobil taksi online itu.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan korban pengemudi taksi daring itu berinisial AFS, 29, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sedangkan kedua pelaku berinsiial ECD, 29, warga Kecamatan Tirtoyudo, dan AN, 35, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kedua pelaku mengakui pada saat berada di tengah jalan, pengemudi tersebut dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Mereka ditangkap Rabu [7/6/2023],” ucap Wisnu.

Dia menuturkan peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat kedua pelaku itu memesan taksi daring dari wilayah Kepanjen dengan tujuan Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban yang mendapatkan pesanan tersebut kemudian menjemput kedua pelaku di titik jemput. Setelah menjemputnya, korban pun mengantar kedua pelaku ke tempat tujuan. Diketahui pelaku menggunakan akun yang tidak sesuai dengan identitas di KTP saat memesan taksi online tersebut.

“Mereka memesan atas nama orang lain. Mereka menggunakan akun yang tidak sesuai dengan KTP yang mereka miliki,” katanya.

Ia menambahkan korban dan pelaku sempat berhenti di salah satu musala di wilayah Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Usai berhenti di musala tersebut, ketiganya melanjutkan perjalanan menuju Pantai Balekambang.

Namun, lanjutnya, tidak lama berselang kedua pelaku meminta korban untuk berhenti sejenak karena mengatakan bahwa ada barang yang tertinggal di musala.

Pada waktu itu, pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan yang telah direncanakan terhadap korban sekitar pukul 18.15 WIB.

“ECD berada di kursi sebelah kiri korban, sementara AN yang melakukan eksekusi berada di belakang korban,” ujarnya.

Setelah membunuh, kedua pelaku kemudian membuang mayat korban di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Mayat korban ditemukan pada Rabu (7/6/2023).

“Mayat tersebut dibuang di sebuah jurang, di kedalaman kurang lebih 22 meter,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang milik korban tersebut sejak 1 Juni 2023. Keduanya sama-sama tidak memiliki pekerjaan.

“Kedua tersangka ini sudah merencanakan dari awal, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh. Karena mereka mengetahui, ketika pengemudi taksi online laki-laki, maka pada saat mobilnya akan diambil, akan ada perlawanan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, kedua pelaku telah merencanakan dengan matang terkait tugas masing-masing pada saat akan melakukan aksi tersebut. Korban merupakan target acak dari pelaku, sesuai dengan pemesanan pada aplikasi taksi daring.

“Korban merupakan pengemudi taksi online, antara tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Kedua tersangka, sama-sama memiliki hutang, saat ini masih pendalaman karena kalau sudah nekat seperti itu sudah sangat banyak (utangnya),” tuturnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya