SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA–Nasib malang menimpa sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, 59, karena dibunuh anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri pada Senin (23/1/2023) lalu.

Dia ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tubuh banyak luka sayatan di dalam mobilnya berpelat nomor B 1739 FZG di Jl. Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh 1 RT 006/RW 015, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pukul 04.20 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah diselidiki akhirnya terungkap sopir taksi online itu dibunuh anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang. Tim Densus sendiri yang mengejarnya.

Jika biasanya Tim Densus 88 mengejar atau menangkap terduga teroris, kali ini mereka membekuk rekan sendiri. Haris Sitanggang diringkus di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pukul 16.30 WIB.

Usut punya usut, Haris Sitanggang ternyata adalah polisi bermasalah. Dia memiliki banyak masalah dengan sesama rekan polisi dan tindakannya tidak mencerminkan sebagai abdi negara.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Selasa (7/2/2023), mengatakan Bripda Haris Sitangga memiliki sederet catatan buruk selama menjadi anggota Densus 88.

Perilaku buruk Bripda Haris Sitanggang sebagai berikut:

  1. Menipu sesama polisi.
  2. Menipu warga.
  3. Utang kepada temannya beberapa kali.
  4. Tepergol bermain judi online.
  5. Memiliki utang besar kepada berbagai pihak.

Atas kasus-kasus itu polisi bermasalah tersebut diberi sanksi oleh pimpinan Densus. Namun, Aswin tak memerinci hukuman yang dikenakan terhadapnya.

“Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus,” kata Aswin.

Diduga atas latar belakang tersebut, anggota Densus 88 itu nekat merampok Sony Rizal untuk menguasai mobilnya. Sopir taksi online itu akhirnya dibunuh anggota Densus 88 yang punya banyak masalah tersebut.

Aswin menyebut Densus 88 mendukung penuh Polda Metro Jaya (PMJ) yang mengusut kasus sopir taksi online yang dibunuh Haris Sitanggang.

“Pimpinan Densus tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror dan mendukung penyidikan yang profesional serta transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ucap Aswin.

Dia melanjutkan seusai mendapat laporan sopir taksi online yang diduga dibunuh Haris Sitanggang, Densus 88 Antiteror langsung membentuk tim untuk menangkapnya. Setelah ditangkap, Haris Sitanggang diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Bripda Haris Sitanggang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Menurut Trunoyudo, Sony Riza, sopir taksi online dibunuh karena Bripda Haris Sitanggang diduga ingin menguasai mobil korban.

“Mengapa tersangka melakukannya [membunuh korban], sejauh ini karena masalah ekonomi, ” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada Pasal 338 KUHP. Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya