SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Rochi Budi, 27, warga Sinduadi, Ngaglik, Sleman terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Markas Polsekta Gondokusuman, Jogja. Pasalnya, sopir di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Jogja ini nekat mencuri telepon selular (ponsel) milik siswa yang setiap hari dia antar-jemput ke sekolah.

Polisi menangkap Rochi, Jumat (26/9/2014) malam pekan lalu berikut barang bukti sebuah ponsel merk Samsung Galaxy seharga Rp4,5 juta yang masih disembunyikan dalam mobil.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Kepala Polsekta Gondokusuman Komisaris Polisi Eddy Sugiharto mengatakan, peristiwa pencurian ponsel itu bermula pada Kamis (25/9/2014) pagi sekitar pukul 06.50 WIB. Saat itu tersangka menjemput sejumlah siswa dari rumahnya masing-masing kemudian diantar ke sekolah.

Ekspedisi Mudik 2024

Sampai parkiran sekolah, siswa turun dari mobil dan masuk ke gedung sekolah. Namun ada salah satu siswa bernama Mira kembali lagi ke mobil karena ponselnya tertinggal di jok mobil.

“Dalam waktu sekitar empat menit korban kembali ke mobil ponsel sudah tidak ada. Saat itu tersangka juga berpura-pura ikut membantu korban mencarikan ponsel,” kata Eddy kepada Harian Jogja, Minggu (28/9/2014).

Setelah dicari-cari ponsel itu tidak ditemukan, korban melapor guru sekolah. Akhirnya Jumat siang, sekitar pukul 13.30 WIB, pihak sekolah dan korban melapor ke polisi. Saat melapor tersangka juga ikut mendampingi dan menjadi saksi.

Dalam pemeriksaan korban mau pun saksi-saksi di Mapolsekta Gondokusuman, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan tersangka yang diungkapkan pada polisi.

Penyidik pun kembali memeriksa tersangka di ruang terpisah dengan korban. Akhirnya berkat kecerdikan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya mencuri ponsel.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Jetis Iptu Purnomo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menyembunyikan ponsel korban dibawah jok kemudian ditutupi karpet agar tidak diketahui.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka hanya beberapa menit setelah korban turun dari mobil.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri ponsel karena tertarik dengan ponsel korban dan ingin menggunakannya sendiri di rumah. “Tersangka tidak berniat menjual ponsel korban tapi ingin memiliki saja,” tandas Purnomo.

Akibat perbuatannya, tersangka yang baru bekerja 1,5 tahun sebagai sopir antar-jemput di sekolah tempat belajar korban ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia juga terancam dipecat dari tempat dia bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya