SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas antara pikap Daihatsu Grand Max warna hitam berpelat nomor H 1878 TW dengan motor Yamaha MX berpelat nomor AB 5587 NZ di jalan Solo-Sragen, Ngepos, Mungkung, Jetak, Sidoharjo, Sragen, Sabtu (20/10/2010) malam.

Korban meninggal adalah pengendara motor bernama Djoko Poerwanto, 48, asal Depok, Sleman, DIY. Djoko meninggal dunia di tempat setelah tabrakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas Polres Sragen AKP Dani Permana Putra mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Minggu (21/10/2018), menjelaskan awalnya pengemudi mobil pikap berinisial H, 24, warga Kedawung, Sragen, mengemudikan mobilnya dari arah barat ke timur.

Laju mobil itu zig-zag dan sesampainya di lokasi kejadian mengantam pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mobil itu berjalan terlalu ke kanan. Karena jarak terlalu dekat dan laju mobil lepas kendali akhirnya menabrak motor yang dikendarai DP [Djoko Poerwanto], 18. Korbannya satu orang meninggal dunia, ya DP itu,” ujarnya.

Dani langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba dan Dokter Kesehatan Polres Sragen atas kasus kecelakaan tersebut karena sopir mobil itu diduga mabuk.

“Kami fokus ke kasus kecelakaannya. Untuk tindak lanjut apakah sopir mabuk atau tidak itu nanti wewenang ada di Satresnarkoba,” ujar Dani.

Petugas kamar mayat RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, Dedy, menyampaikan korban kecelakaan di Mungkung, Sidoharjo, Sragen, itu langsung dilarikan ke kamar mayat.

Dedy mendapatkan identitas korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia itu atas nama Djoko Porwanto berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) C milik korban.

“Korban mengalami patah tulang di pergelangan tanan kanan dan kiri, patah tulang pada paha kaki kanan dan kiri. Kemudian kepalanya pecah,” ujar Dedy.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen menjelaskan H berangkat dari rumah di sekitar Waduk Brambang, Kedawung, Sragen, sempat meneguk minuman keras (miras) lalu mengendarai motor menuju Sumberlawang.

H ke Sumberlawang untuk mengambil mobil pikap Grand Max. “Dalam perjalanan dari Sumberlawang ke Sragen itulah, mobil yang dikemudikan H menabrak pengendara motor. Reaksi miras yang diminumnya sebelum berangkat ke Sumberlawang itu terjadi dalam perjalanan dari Sumberlawang ke Sragen. Mabuk karena miras itulah diduga sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas itu,” ujarnya.

Joko menjelaskan mobil pikap itu ternyata mobil rental. Setelah diperiksa mobil itu ternyata ditemukan sejumlah obat keras berbentuk pil dengan tanda YY.

“Sopir mobil tidak mengakui obat-obatan itu miliknya. Sopir ini tidak tahu tentang obat-obatan itu dan mobil itu merupakan mobil rental. Jadi kami masih mendalami kasus itu untuk melacak kepemilikan obat-obatan tersebut,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya