SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang sopir ekspedisi berinisial MK alias Kahar, 34, ditangkap aparat Polres Boyolali di Desa/Kecamatan Teras Boyolali, lantaran membawa sabu-sabu seberat 2 gram pada 22 Juli lalu.   

Kahar merupakan warga Desa Saban, Kecamatan Gubug, Grobogan. Wakapolres Boyolali Kompol Donny Eko Listiyanto mengatakan penangkapan tersebut diidahului penyelidikan petugas yang curiga dengan gerak-gerik Kahar. 

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Informasinya, akan ada transaksi di lokasi itu. Lalu kami selidiki dan ternyata benar, kami melihat pelaku yang sudah kami identifikasi datang ke lokasi dan mengambil sesuatu di pinggir jalan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa (30/7/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah didekati, ternyata sesuatu yang diambil Kahar itu adalah sabu-sabu yang diakuinya baru dibeli dari seseorang. Kahar kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk dimintai keterangan.

Bersama barang tersebut, polisi juga menemukan bong pengisap sabu-sabu yang kini dijadikan barang bukti.n Sementara itu, kepada wartawan Kahar mengaku tidak tahu identitas penjual sabu-sabu tersebut. 

Dia mengatakan setiap tranksaksi hanya dilakukan melalui telepon. “Kalau saya pesan, saya bayar lewat transfer bank, lalu barang diantar ke lokasi yang ditentukan,” ujar Kahar yang membeli sabu-sabu seberat 2 gram ini senilai Rp2,4 juta.

Kahar mengakui sudah beberapa kali menggunakan sabu-sabu. Bahkan hal itu ia lakukan di tengah-tengah perjalanan/ mengemudi jarak jauh. Alasannya adalah agar badan selalu terasa segar. 

Namun alasan ini tetap tidak bisa dibenarkan karena sabu-sabu termasuk narkoba golongan 1 yang dilarang oleh Undang-Undang. Kahar diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman pasal 114 ayat (2) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Sedangkan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (2) adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta-Rp8 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya