SOLOPOS.COM - Chacha Sherly. (Instagram)

Solopos.com, SEMARANG — Sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, ketiban nasib buruk. Ia menjadi tahanan Mapolres Semarang pasca rapid test antigen, Kamis (7/1/2021), karena dianggap mengemudi melebihi kecepatan.

Pengendara berinisial KU itu ditahan setelah menjalani rangkaian tes Covid-19 melalui rapid test antigen. “Iya, sudah kita tahan setelah hasil rapid test antigen keluar,” ujar Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis petang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, sopir Chacha Sherly tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2020).

Waspada! Kata Astrologi Barat Ada 5 Zodiak Penggoda

Kecelakaan itu menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia. Pedangdut yang memiliki nama asli Yuselli Agus Stevi itu meninggal dunia Selasa (5/1/2021) saat menjalani perawatan di RSUD Ungaran.

Aristo menyebut penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka diputuskan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui jika sopir Chacha Sherly diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Dianggap Lebihi Batas

Sopir dianggap berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan yakni 100 km per jam. Padahal, sesuai aturan berkendara di tol batas kecepatan maksimal adalah 80 km per jam.

“Dengan kondisi hujan lebat dan jarak pandang sangat terbatas, ia mengemudi kendaraan dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan di depan yang mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraan,” tutur Aristo.

Ramalan Bintang 2021: Apakah Zodiakmu Beruntung?

Akibat tak bisa menguasai kendaraan, tersangka pun membanting setir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan. Mobil yang dikendarai bahkan sempat keluar jalan dan terlempar di ruas jalan yang berlawanan.

Di saat yang bersamaan, muncul bus PO Murni Jaya yang melaju dari arah sebaliknya. Alhasil, mobil yang ditumpangi Chacha Sherly pun tertabrak bus PO Murni Jaya dan menyebabkan pedangdut berusia 28 tahun itu meninggal dunia dengan luka di kepala.

Aristo menambahkan tersangka dijerat hukum dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya