SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditikam. (istimewa)

Solopos.com, JOHOR BARU – Seorang sopie bus asal India, Krishnan Raju, 53, terbukti bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya. Kris dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lantaran menikam payudara istrinya berkali-kali.

Sadis, Wanita Hamil Dibunuh dan Bayinya Dicuri Oleh Teman Sendiri

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir The Straits Times, Sabtu (19/9/2020), Kris didiagnosis mengalami gangguan delusi yang dikenal sebagai cemburu yang tidak wajar. Dia berhalusinasi bahwa istrinya, Raithena Vaithena Samy, 44, berselingkuh, hingga nekat menikam perempuan itu sebanyak 13 kali, termasuk lima di payudara yang berakibat fatal.

Kris sebelumnya telah mengaku bersalah pada Juli lalu atas tuduhan pembunuhan pada 26 Oktober 2017, yang dia lakukan di kediamannya di kondominium Loyang Gardens, Singapura.

Ekspedisi Mudik 2024

Temuan psikiater Institute of Mental Health terkait kondisi psikis Kris, membuat hukumannya kini dikurangi. Sebelumnya, dia didakwa sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Ini Detik-Detik Keysya Dibunuh Ibu, Bikin Merinding

Delusi Istri Selingkuh

Psikiater mengatakan, Krishnan begitu disibukkan oleh pikiran ketidaksetiaan istrinya sehingga tidak dapat mengatasi pekerjaannya dan mulai banyak minum alkohol dalam beberapa minggu menjelang pembunuhan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Hoo Sheau Peng mengatakan bahwa meskipun serangan itu sebagian besar tidak diprovokasi oleh korban, itu tidak direncanakan.

Dia mencatat bahwa serangan itu dipicu setelah Krishnan mendengarkan rekaman audio dari salah satu percakapan istrinya, yang dia yakini mengkonfirmasi kecurigaannya tentang perselingkuhan.

Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Krishnan sangat posesif terhadap istrinya Raithena, seorang eksekutif operasional.

Jarang Keluar Rumah, Fitria Ungkap Kronologi Elvy Sukaesih Terjangkit Covid-19

Anggota keluarga, termasuk dua anak mereka, berusia 22 dan 20 tahun, memperhatikan bahwa sang ayah terus mengawasi keberadaan ibunya semasa hidup.

Gara-Gara Rekaman

Sebelum hari pembunuhan, Kris dan istrinya sudah terlibat pertengkaran yang berlarut-larut. Sebelum malam pembunuhan pada Oktober 2017, istrinya sudah pisah ranjang dan memilih tidur bersama putrinya.

Krishnan kemudian memasang alat perekam audio di kamar anaknya untuk mendengarkan percakapan sang istri.

Pada malam pembunuhan itu, Krishnan mulai minum. Dia mendengarkan rekaman di mana dia mendengar istrinya tertawa dan menyebut nama seorang pria, "Saravanan".

Video Wanita Injak hingga Celupkan Bendera Merah Putih ke WC Viral

Dia percaya dia menertawakannya dan curiga bahwa dia berselingkuh dengan Saravanan.

Setelah Madam Raithena pulang kerja dan pergi mandi, dia menerobos masuk ke kamar mandi dan menikamnya memakai pisau dapur.

Dia menyeretnya keluar untuk mendengarkan klip audio, dan ketika dia berjuang dan memintanya untuk berhenti, dia menikamnya berulang kali dan meraih lehernya sampai dia berhenti bergerak.

Krishnan meninggalkan flat dan melarikan diri ke Johor Baru, di mana dia tinggal bersama kakak laki-lakinya.

Viral Balap Lari Liar di Solo dan Daerah Lain, Ganjar: Saya Siap Fasilitasi, Tapi…

Anak perempuan dan keponakan Kris menemukan tubuh Nyonya Raithena sekitar tengah malam. Krishnan kembali ke Singapura keesokan paginya dan menyerahkan diri.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Li Yihong menuntut hukuman penjara 12 tahun, sementara pembela Kalidass Murugaiyan meminta delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya