SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sopir Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, ER, 27, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Klaten dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu warga di jalan Solo-Jogja, simpang empang Karang, Delanggu, Jumat (12/4/2019) lalu.

Kepala LP Sragen, Yosep B. Yembise, mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kecelakaan lalu lintas itu ke Polres Klaten. Dia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung, meski yang menjadi tersangka merupakan bagian dari keluarga besar LP Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang jelas kami selalu kooperatif. Sopir kami sudah ditahan di Polres Klaten untuk memudahkan pemeriksaan. Kami ambil hikmah dari semua ini. Tidak ada unsur kesengajaan di sana. Perkara ada unsur kelalaian atau tidak itu kewenangan polisi untuk menentukan,” ujar Yosep kepada Solopos.com, Senin (15/4/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Yosep menjelaskan setelah musibah kecelakaan itu, LP Sragen bersama pengelola LP dan rumah tahanan (rutan) di Soloraya ikut mengantar jenazah korban sampai dimakamkan. Menurutnya, keluarga korban sudah menerima musibah itu meski begitu proses hukum tetap dilanjutkan oleh Polres Klaten.

Yosep mengakui hingga kini belum ada pendampingan hukum kepada sopir LP Sragen yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Mungkin nanti. Sementara belum ada [pendampingan] karena sekarang prosesnya masih ditangani pihak kepolisian. Statusnya bagaimana di LP Sragen, nanti tergantung proses hukumnya bagaimana. Kami akan ikuti prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sopir bus LP Sragen berinisial ER, 27, warga Desa Tangkil, Kecamatan/Kabupaten Sragen, dinilai lalai mengemudikan bus dan menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia. Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Ipda Panut Haryono, mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa para saksi termasuk warga di sekitar lokasi saat kecelakaan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya