SOLOPOS.COM - Terdakwa kejadian kecelakaan maut, Supriyanto (baju putih, membungkuk) menenangkan istrinya yang menangis seusai mendengarkan vonis yang diterimanya pada persidangan di ruang sidang pengadilan negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (13/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Terdakwa kejadian kecelakaan maut, Supriyanto (baju putih,
membungkuk) menenangkan istrinya yang menangis seusai mendengarkan
vonis yang diterimanya pada persidangan di ruang sidang pengadilan
negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (13/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Sukoharjo memvonis terdakwa Supriyanto, 32, sopir bus Al Amin, tiga tahun 10 bulan dikurangi selama ditahan. Vonis itu lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Astuti yang menuntut empat tahun penjara. Vonis dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang PN Sukoharjo, Rabu (13/2/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berkas vonis dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis M Kosnan dan anggotanya, Agus Darmanto dan Diah Tri Lestari. “Terdakwa sudah mendengar putusan majelis hakim ya. Vonis tiga tahun 10 bulan. Apakah menerima, pikir-pikir diberi waktu selama sepekan atau mau banding,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Kosnan. Saat itu, terdakwa Supriyanto selalu menundukkan wajahnya saat pembacaan vonis menyatakan menerima.

“Bagaimana dengan jaksa?” ujar Kosnan dan disambut JPU Yeni menerima. Dikatakan oleh M Kosnan, vonis terdakwa Supriyanto telah memiliki kekuatan hukum tetap karena keduanya sudah menerima.

Istri dan anak terdakwa Supriyanto menunggui persidangan tersebut. Ny Supriyanto terus menangis mendengar putusan
itu. Dia menubruk suaminya yang keluar dari pintu ruang sidang. Beberapa penasehat hukum dan petugas dari kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo hanya bisa memandangi.

Sementara itu, amar putusan majelis hakim menyebutkan, terdakwa Supriyanto terbukti melanggar pasal 310 ayat 2 dan 4 UU Nomer 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dan menderita luka-luka sehingga terdakwa terbukti lalai,” ujar anggota majelis hakim, Agus Darmanto. Agus mengatakan, barang bukti berupa bus dikembalikan kepada pemiliknya bernama Puguh Swiratno sedangkan sepeda motor milik korban
meninggal dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Hal-hal yang memberatkan menurut hakim Agus adalah akibat perbuatan terdakwa, empat pengendara sepeda motor meninggal dan dua luka-luka. “Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Terdakwa juga membayar biaya perkara Rp2.500.”

Supriyanto, sopir bua Al Amin jurusan Solo-Pracimantoro bernomor polisi AD 1512 FG menabrak pengendara sepeda motor di ruas jalan raya Solo-Wonogiri, tepatnya di depan kantor KUA Nguter, Sukoharjo, 1 November 2012 lalu. Kecelakaan itu
mengakibatkan korban meninggal dunia, luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang. Empat orang yang meninggal dalam kecelakaan itu yakni Haryanto, 41, Triyono, 37, Sarsino, 26 dan Catur Sujatmiko, 27. Sedangkan dua orang yang mengalami luka yakni Bibit Riyanto, 62, dan Sriyono, 42.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya