SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memantau kegiatan penyekatan pemudik di Simpang Joglo, Banjarsari, Sabtu (8/5/2021) sore.(Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Sopir bus Batik Solo Trans atau BST yang terlibat serempetan dengan railbus Batara Kresna di Jl Slamet Riyadi Solo, Sabtu (8/5/2021), akhirnya diberhentikan.

Hal itu dikatakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai wartawan di Balai Kota, Senin (10/5/2021). Gibran menegaskan sanksi pemecatan sopir berinisial R itu karena pelanggarannya dinilai masuk kategori berat.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

"Sudah kami proses driver atas nama [R], sudah kami berhentikan karena pelanggarannya masuk kategori berat," jelas Gibran.

Baca Juga: Serempetan Dengan Batara Kresna, Sopir Bus BST Solo Terancam Denda, Skorsing, Hingga Ganti Rugi

Ditanya apakah ada unsur kesengajaan dari sopir BST Solo tersebut sehingga memicu serempetan dengan railbus Batara Kresna, Gibran tidak menjawab. Ia hanya mengatakan yang jelas sopir BST itu sudah menyalahi standard operating procedure (SOP).

"Melewati markah pembatas untuk kereta, kesalahannya berat, kami berhentikan," tegas Gibran.

Untuk ganti rugi akibat kerusakan baik pada bus BST maupun PT KAI, Gibran mengatakan saat ini masih dihitung. Ia masih menunggu surat dari PT KAI mengenai hasil penghitungan kerugian tersebut.

Baca Juga: Kronologi Railbus Bathara Kresna Nyerempet BST di Jl Slamet Riyadi Solo

Menjadi Viral

"Pertama-tama saya mohon maaf kepada para penumpang, pengguna setia BST, dan KAI atas kejadian ini. Moga-moga tidak terulang lagi. Yang jelas driver bersangkutan kami berhentikan," imbuh Gibran.

Sebelumnya, video bus BST serempetan dengan railbus Batara Kresna di Jl Slamet Riyadi Solo menjadi viral setelah diunggah beberapa akun media sosial, Minggu (9/5/2021). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga: Railbus Batara Kresna Nyerempet BST di Solo: Spion Pecah – Kaca Retak

Direktur PT Bengawan Solo Trans selaku operator bus BST Solo, Sri Sadadmojo, mengatakan peristiwa terjadi karena kesalahan sopir bus. Sopir bus BST itu mengemudikan kendaraan terlalu ke kiri dan melanggar markah jalan sehingga akhirnya terserempet Batara Kresna dari arah berlawanan.

PT BST menyiapkan sejumlah sanksi bagi pengemudi bus BST itu mulai dari surat peringatan, denda, skorsing enam bulan hingga kewajiban membayar ganti rugi kerusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya