SOLOPOS.COM - Sejumlah polisi anggota Polres Sragen memeriksa KTP pengemudi mobil dari Jatim yang hendak masuk ke Jateng di pos Jembatan Timbang Toyogo, Sambungmacan, Sragen, Selasa (26/5/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Puluhan kendaraan roda empat berpelat Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) yang dikemudikan warga Jatim dari arah Jatim dihalau masuk Sragen. Tindakan itu dilakukan di Pos Penyekatan Lalu Lintas di Jembatan Timbang Toyogo, Sambungmacan, Sragen, Selasa (26/5/2020).

Mobil-mobil tersebut langsung putar balik ke arah Jatim dengan arahan anggota Polres Sragen setelah diperiksa. Penyekatan kendaraan roda empat dari arah Jatim yang diminta putar balik di Sragen itu merupakan balasan atas larangan serupa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya kendaraan roda empat dari Jateng tidak boleh masuk wilayah Jatim lantaran Jatim memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Semua kendaraan dari arah Jawa Timur wajib masuk ke jembatan timbang Sragen. Di jembatan itu satu per satu kendaraan diperiksa petugas Polres Sragen Sragen.

Peringatan WHO: Puncak Gelombang Kedua Covid-19 Diprediksi Akhir 2020, Tetap Waspada!

Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti kartu identitas pengemudi, yakni kartu tanda penduduk (KTP). Selama pengemudi bisa menunjukkan KTP berdomisi Jateng, maka bisa lolos melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, bila KTP pengemudi menunjukkan alamat domisili di wilayah Jatim, maka apa pun keperluannya dan apa pun pelat nomor yang dipasang tetap diminta putar balik ke Jatim.

Bahkan ada pengemudi yang didampingi anggota polisi pun tetap diminta putar balik. Demikian pula pengemudi yang didampingi orang berseragam pegawai negeri sipil (PNS) juga tetap diminta kembali ke Jatim.

4 Hari Terakhir, Karanganyar Nihil Tambahan Kasus Positif Covid-19

Kepala Pos Pengamanan Toyogo, Sambungmacan, Sragen, Iptu Harun Al Rosyid, mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat ditemui wartawan, Selasa siang, mengatakan semua kendaraan roda empat yang berasal dari Jatim tidak boleh masuk wilayah Jateng.

Dia mengatakan semua kendaraan harus putar balik kembali ke Jatim lagi. Lantaran sebelumnya kendaraan dari Jateng, juga tidak boleh masuk Jatim.

“Sejak tanggal 24 April 2020, dilarang mudik. Sekarang lebih diperketat. Kemarin juga ada perintah dari Ditlantas agar semua kendaraan dari Jatim yang masuk Sragen harus kembali putar ke Jatim lagi. Kami periksa KTP. Kalau kendaraan berpelat Ngawi, Jatim, tetapi KTP pengemudinya warga Jateng yang bisa lolos dan langsung jalan terus. Sebaliknya walaupun pakai kendaraan berpelat AD tetapi KTP Jatim ya harus kembali ke Jatim,” ujar Harun.

Udara Terasa Panas Setelah Ramadan Berakhir, Ini Kata BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya