SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Somasi yang dilayangkan oleh DPC PPP Solo dua pekan lalu ihwal banyaknya menteri yang menjadi calon legislator (caleg) ternyata tak ditanggapi oleh KPU Pusat. Lantaran hal tersebut, DPC PPP Solo mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ketua DPC PPP Solo, Arif Sahudi, menuturkan berkas judical review sudah diajukan ke MK pada Rabu (15/5/2013). Somasi sendiri dilayangkan DPC PPP Solo pada 2 Mei lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pertimbangan kami mengajukan ini agar proses pemilu bisa berjalan jujur dan adil sesuai amanat UUD 1945,” jelasnya, Kamis (16/5/2013).

Dia menerangkan materi yang diuji yakni Pasal 51 Ayat (1) huruf k UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Saat menjadi bakal caleg, dalam pasal tersebut menyebutkan kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara menyatakan mundur dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Arif menuturkan menteri dibiayai melalui keuangan negara. Namun, dalam pasal itu tak menyebutkan menteri sebagai pihak yang semestinya juga menyatakan mundur dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Kami minta agar pasal tersebut juga dimaknai untuk menteri atau setingkat menteri. Jika para menteri diperbolehkan maju, kenapa kepala daerah, tentara dan komisaris dilarang. Mereka juga sama-sama menggunakan keuangan negara,”urainya kepada wartawan, Kamis (16/5/2013).

Arif menyampaikan jika aturan dalam pasal itu tak segera diubah, pihaknya khawatir para menteri memanfaatkan posisinya serta anggaran negara yang dikelola untuk kepentingan kampanye.

“Kalau kondisinya Kemenkeu ikut nyaleg, apa enggak rusak Indonesia. Belum lagi, keinginan nyaleg para menteri melanggar sumpah jabatan. Saat nyaleg, saya tak yakin mereka mengurus kementerian yang diampu,” urainya.

Lebih lanjut, Arif menuturkan pihaknya kini menunggu panggilan sidang terkait pengajuan judical review itu. Dia menuturkan dalam sidang tersebut pihaknya bakal mengajukan permohonan untuk mendatangkan saksi ahil yakni pakar hukum ternama, Yusril Ihza Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya