SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri memeriksa ADS, 30, tersangka pencurian uang kotak di Desa Sumberharjo, Eromoko, Wonogiri, Selasa (23/4/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang maling kotak amal yang beraksi di salah satu musala Desa Sumberejo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Selasa (23/4/2024). Dari tangan tersangka, polisi menyita uang hasil curian dan 15 anak kunci berbagai ukuran yang diduga menjadi sarana pencurian.

Tersangka pencurian uang kotak amal itu diketahui berinisial ADS, 30, warga Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan ADS kedapatan mencuri uang kotak amal di Musala Nur Hikmah, Desa Sumberjo pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencurian itu diketahui oleh warga setempat yang melihat tersangka keluar dari musala dengan gelagat mencurigakan. Atas kecurigaan itu, warga kemudian mengecek uang di kotak amal. Benar saja, semua uang sedekah dari jemaah musala di kotak amal itu sudah raib.

Kondisi kotak amal sudah dibobol. Setelah keluar dari musala, pelaku pergi ke arah Desa Minggarharjo, Eromoko, Wonogiri. Aksi maling kotak amal itu kemudian dilaporkan warga ke Polsek Eromoko, Wonogiri.

Tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri berupaya mengejar pelaku pencurian tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di Desa Minggarharjo pada Selasa sore. “Tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Rabu (24/4/2024).

Menurut Anom, ADS pernah keluar masuk penjara atas kasus pencurian hewan, handphone, dan uang kotak amal. Modus pelaku dalam membobol kotak amal itu dengan cara merusak gembok menggunakan anak kunci.

Polisi menyita uang tunai senilai Rp2,6 juta yang merupakan uang hasil curiannya. Selain itu 15 anak kunci berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Yamaha Mio AD 2475 JZ yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya disita polisi sebagai barang bukti.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Karena ADS adalah residivis, maka dia dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya,” ujar Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya