Solopos.com, SOLO — Anton Wahyu Pramono yang menjadi terdakwa pengancam Bos Sritex Lukminto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, kemarin. Anton dinilai terbukti telah melakukan ancaman pembunuhan kepada Lukminto. Solopos TV, menayangkan liputannya Jumat (20/12/2013).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi