Solopos.com, SUKOHARJO — Belasan tower disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo gara-gara belum dilengkapi izin. Satpol PP akan terus mengawasi pendirian tower di wilayah itu meskipun pemiliknya sudah mengantongi izin.
Redaksi Solopos TV melaporkan aksi Kopka Bagyo itu dalam Lintas Kota edisi Selasa (12/2/2014). Lintas Kota disiarkan Solopos TV setiap pukul 17.00 WIB dan 19.00 WIB. Untuk memutar ulang tayangan tersebut, Anda bisa mengeklik link http://tv.solopos.com/?p=2020.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi