Solopos.com, SOLO — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari dilanjutkan setelah 8 bulan sempat mandek tanpa kejelasan. Penyidik Kejaksaan Negeri Solo langsung meminta ahli menghitung ulang kerugian negara setelah sebelumnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Jawa Tengah resmi dicabut, akhir Januari 2014 lalu.
Redaksi Solopos TV yang meliput kemajuan proses pengusutan kasus korupsi itu, dan melaporkan melalui Lintas Kota edisi Jumat (21/2/2014). Lintas Kota disiarkan Solopos TV setiap pukul 17.00 WIB dan 19.00 WIB. Untuk memutar ulang tayangan tersebut, Anda bisa mengeklik link http://tv.solopos.com/?p=2368.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi