SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Sabtu (20/8/2022).

Solopos.com, JAKARTA — Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan di rumah dinas di Aspol Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Penyidik dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memiliki dua dasar alat bukti untuk penetapan tersangka Putri Candrawathi. Alat bukti tersebut yakni keterangan para saksi dan bukti elektronik. Bukti elektronik tersebut berupa rekaman kamera closed circuit television (CCTV).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengumuman dasar alat bukti itu sekaligus menjawab keterangan pada awal kasus CCTV rusak, termasuk karena tersambar petir. Rekaman kamera CCTV di Kompleks Aspol Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J telah didapat oleh penyidik.

Rekaman itu sekaligus menjadi bukti upaya menghalangi penyidikan yang telah menyeret sejumlah personel polisi, termasuk Ferdy Sambo.

Pengumuman Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polr, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang, dipantau Solopos dari siaran langsung saluran YouTube KompasTV.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J?

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Agung. Agung mengatakan Putri Candrawathi belum ditahan. Istri Ferdy Sambo itu disebutnya masih berada di rumah pribadi. Agung kembali mengulas dua laporan polisi yang telah dibatalkan oleh penyidik.

Terhadap dua laporan polisi yang menyatakan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J itu, Agung menegaskan tim akan menggelar audit investigasi. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Sabtu (20/8/2022).

Pintu Baru Rekening Brigadir J

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, korban pembunuhan berencana dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, istri, dan ajudan serta asisten rumah tangganya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya sudah memblokir rekening dari Brigadir J. “Sudah kami bekukan rekeningnya (Brigadir J),” tutur Ivan saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (19/8/2022). Diketahui, kegiatan transaksi yang terjadi di rekening Brigadir J diungkap oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Sumanjuntak.

Kamaruddin mengatakan bahwa ada transaksi yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Aspol Duren Tiga. Jika transaksi legal itu benar terjadi maka tak menutup kemungkinan hal itu menjadi pintu baru membuka motif penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J di Jambi Tak Setuju Kamaruddin dkk

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang, benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang, enggak kejahatannya?” ujar Kamaruddin sesaat setelah mengunjungi Bareskrim Polri, baru-baru ini.

Dia mengatakan ada transter Rp200 juta dari rekening, Brigadir J ke rekening salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana itu. Kamaruddin juga sempat menyebut Brigadir J mengetahui bisnis gelap Ferdy Sambo. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Sabtu (20/8/2022).

5 Tahun Hanya Tambah 2 Perumahan

SOLO — Sulit membangun perumahan baru di Kota Solo karena lahan  yang tersedia terbatas. Perumahan kali terakhir dibangun pada 2019 yang terdiri atas 40-an unit rumah. Selama lima tahun atau mulai 2017, hanya ada penambahan dua perumahan baru di Kota Bengawan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperumkimtan) Solo Sirat Handoko menjelaskan lahan yang memungkinkan dibangun ada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Lainnya sulit dikembangkan.

Baca juga: Makin Susah Beli Rumah di Solo, Sejak 2017 Hanya 2 Perumahan Dibangun

“Di Solo ini hampir enggak ada rumah yang dibangun pengembang sejak 2017. Pembangunan skala besar 100 rumah tidak ada,” kata dia kepada Solopos, Kamis (18/8/2022). Hanya ada dua pembangunan sejak 2017, yakni The Nyaman Riverside, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, sebanyak 30-an unit rumah pada 2018.

Lalu, Jasmine Regency, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, dengan 40-an unit rumah pada 2019. Warga Kota Solo yang mencari rumah, lebih-lebih rumah subsidi, akan bergerak ke luar kota.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mereka bisa mengakses bangunan vertikal yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Sabtu (20/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya