SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Senin (29/3/2021).

Solopos.com, SOLO-- Koran Solopos Hari Ini edisi Senin (29/3/2021) mengulas tentang uji keberanian pemerintah.

Efektivitas larangan mudik diragukan berbagai kalangan.Tetapi, jika serius, pemerintah bisa membuat aturan hukum yang kuat, termasuk berani menghentikan pengoperasian seluruh transportasi selama periode larangan mudik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021. Ini agar penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

Kasta Kedua Kian Gemerlap

SOLO—Liga 2 tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Kompetisi sepak bola kasta kedua di Indonesia ini kian menjadi primadona setelah nama-nama pesohor ikut nyemplung mengelola klub. Belum juga euforia Kaesang Pangarep menjadi bos Persis Solo surut, kini giliran Raffi Ahmad hendak mengakuisisi saham Cilegon United.

Selebritis berjuluk Sultan Andara ini telah bertemu Presiden Cilegon United, Yudhi Aprianto, terkait pembelian klub berjuluk The Volcano tersebut, Minggu (28/3/2021).

Pertemuan itu turut dihadiri kolega Raffi yakni Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim dan Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia, Dony Oskaria. Hadir pula eks pemain Timnas Hamka Hamzah dan Cristian Gonzales.

Nama terakhir belakangan sempat dihubungkan dengan Persis. Raffi mengunggah foto pertemuan itu di akun Instagramnya. “Mohon doanya, bismillah,” ujar Raffi.

Belum ada pernyataan resmi dari klub maupun pihak Raffi terkait besaran saham yang akan diakusisi. Namun Cilegon United memberi sinyal bakal mengumumkan pergantian kepemilikan klub pada Rabu (31/3/2021).

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

Implementasi KTR, Satpol Terapkan Sanksi

Perilaku merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih terus ditemukan. Keberadaan Peraturan Daerah No.9/2019 tentang KTR dinilai masih kurang optimal menekan perilaku tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo segera menerapkan sanksi penuh kepada pelanggarnya. Dua tahun berjalan dalam masa sosialisasi Perda KTR dianggap sudah cukup.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan sejumlah kendala masih ditemui dalam dua tahun pasca pengesahan Perda KTR. “Kami sudah memasang spanduk larangan merokok di KTR, namun laporan kepada kami masih banyak temuan puntung rokok maupun bungkus rokok. Saat petugas di lokasi, pengunjung patuh, namun sesudah petugas pergi, ya, mereka mulai merokok lagi,” kata dia, kepada Espos, Minggu (28/3/2021).

Arif mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dalam dua tahun masa sosialisasi, sudah saatnya Pemkot lebih tegas dalam penerapan aturan tersebut. Implementasi Perda bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini.

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya