SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Selasa (8/11/2016)

Solopos hari ini mengabarkan pembangunan tol Solo-Jogja menuai pro dan kontra.

Solopos.com, SOLO — Wacana pembangunan jalan tol layang Solo-Jogja sepanjang 40,56 km menuai pro dan kontra. Tol bakal memperlancar arus lalu lintas, namun bisa mematikan transportasi umum.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengemukakan tol Solo-Jogja yang tengah dikaji Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut idealnya memerhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.

”Ketika ada tol, pasti orang berbondong-bondong menggunakan kendaraan pribadi. Angkutan umum yang selama ini jadi andalan akan sangat berpengaruh,” kata ahli transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Senin (7/11/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Djoko menyebutkan pengoperasian tol Jogja-Solo juga berpotensi meningkatkan kepadatan kendaraan di dalam kota yang terhubung. Kondisi itu harus diantisipasi masing-masing pemerintah daerah.

Alih-alih membangun tol layang Jogja-Solo, Djoko menyarankan pemerintah mencari solusi transportasi berkelanjutan dengan pembangunan transportasi publik sehingga penggunaan pribadi tidak terus melejit.

Kabar wacana pembangunan tol Solo-Jogja menuai pro dan kontra masyarakat menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini, Selasa (8/11/2016). Selain itu, Solopos hari ini juga mengabarkan Ombudsman temukan pungli E-KTP di 12 provinsi, dalang takkan putus generasi, Ahok diperiksa 9 Jam, Buni Yani dipanggil Kamis.

Simak cuplikan kabar Solopos hari ini, Selasa, 8 November 2016:

PELAYANAN PUBLIK : Ombudsman Temukan Pungli E-KTP di 12 Provinsi

Ombudsman RI (ORI) menyebutkan masih ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 12 provinsi, termasuk di Jawa Tengah. Selain masalah pungli, pembuatan e-KTP juga terkendala berbagai kesalahan teknis administrasi.

Kesimpulan itu diambil ORI setelah melakukan obervasi, wawancara, dan penyamaran di 34 provinsi. Pimpinan ORI Ahmad Suaedy dalam jumpa pers di Kantor ORI, Jakarta, Senin (7/11/2016), menyatakan pungli masih ditemukan di 12 provinsi yaitu Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Klaimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Selatan. Transaksi gelap pembuatan e-KTP dilakukan dengan berbagai modus.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

HARI WAYANG DUNIA : Dalang Takkan Putus Generasi

Peringatan Hari Wayang Dunia digelar di Institut Seni Indonesia (ISI) Solo, Senin (7/11/2016). Puluhan mahasiswa dengan wayang di tangan berjalan pelan menuju panggung di halaman Gedung Rektorat ISI Solo, Senin kemarin.

Menyusul di belakang mereka rombongan penari topeng mengiringi, lalu disusul puluhan penari yang gemulai dengan kain dan selendang warna-warni menghibur penonton.

Paduan antara garap tari, wayang, dan topeng itu merupakan bagian dari pembukaan perayaan Hari Wayang Dunia 2016 yang diselenggarakan ISI Solo. Acara itu melibatkan 36 dalang yang dipanggungkan di empat titik di kompleks kampus I ISI Solo, Jl. Ki Hajar Dewantara 19, Jebres, Solo.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

DUGAAN PENISTAAN AGAMA : Ahok Diperiksa 9 Jam, Buni Yani Dipanggil Kamis

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (7/11/2016), terkait dugaan penistaan agama saat pidato di Kepulauan Seribu.

Selama sembilan jam diperiksa, Ahok dicecar 22 pertanyaan. Sebelumnya, Ahok datang ke Bareskrim pada 24 Oktober untuk klarifi kasi. ”Ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan, jadi ada 40 pertanyaan,” kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna, seusai pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam penyelidikan itu, Bareskrim Polri menggali berbagai sisi terkait pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 mulai dari sisi pidana, bahasa, dan agama. Sirra menyatakan tim kuasa hukum Ahok telah menyiapkan beberapa saksi ahli untuk bersaksi dalam kasus itu.

”Saya kira semua punya keterkaitan, punya penafsiran soal hukum pidana, saksi ahli dari bahasa, kemudian agama kemudian pidana. Apakah ada unsur delik atau tidak dalam suatu peristiwa itu sendiri,” jelas Sirra.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya