SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Selasa (1/11/2022).

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri menjaring tiga industri farmasi yang menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022), menjelaskan pihaknya menyita barang bukti berupa ribuan produk sirop obat bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman,” katanya.

Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah dokumen yang terkait pengadaan bahan baku untuk menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut. Perusahaan farmasi lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara. Dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk sirop obat bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.

Dari lokasi itu BPOM juga menyita 64 drum propilen glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd. dengan 12 nomor batch berbeda. Sementara perusahaan farmasi ketiga yang terjaring adalah Afi Pharma di Kediri, Jawa Timur. Produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma disebut tercemar senyawa perusak ginjal.

Baca juga: BPOM: Ini Daftar Dosa Produsen Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal

“Ini akan dikembangkan lebih jauh,” kata Penny. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Penny, patut diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Selasa (1/11/2022).

Subsidi BST Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum mengalokasikan anggaran untuk subsidi tarif penumpang Batik Solo Trans (BST) di APBD 2023. Hal ini lantaran pemerintah pusat belum menerbitkan ketentuan tarif sebagai acuan, sementara APBD Kota Solo 2023 sudah dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Padahal pemerintah pusat akan mencabut subsidi tarif naik BST untuk semua kategori penumpang mulai tahun depan. Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat diwawancarai Solopos, Senin (31/10/2022) siang, menjelaskan untuk subsidi tarif pada APBD Perubahan 2022, pihaknya masih bisa menggunakan anggaran sebesar dua persen yang dialokasikan untuk penanganan inflasi.

“Tapi yang kami tanggung adalah yang penumpang umum,” ujar dia. Budi menambahkan subsidi tarif dari pemerintah pusat ditujukan bagi penumpang kategori orang lanjut usia (Lansia), pelajar, dan penyandang disabilitas. Kebutuhan anggaran untuk mensubsidi penumpang umum sampai akhir 2022 hingga Rp3,3 miliar.

Baca juga: Dishub Solo: Tahun Depan BST Berbayar untuk Semua Penumpang, Termasuk Pelajar

“Data dari Dishub, setiap bulan rata-rata pengguna BST 30.000 orang,” kata dia. Terkait operasional BST tahun 2023, menurut Budi, Pemkot Solo masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang besaran tarif. Sebab mulai tahun depan semua kategori penumpang BST sudah berbayar.

“Semua kategori berbayar, tapi berbeda nilainya. Dan kemarin Pemkot kayaknya sudah berketetapan bahwa untuk tiga kategori akan disubsidi dari APBD Solo 2023. Namun memang belum kami alokasikan anggarannya sejauh ini,” sambung dia. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Selasa (1/11/2022).

18 November, Siswa SD-SMP di Solo PIJ

SOLO — Siswa jenjang SD dan SMP di Solo bakal melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 18 November 2022 atau saat Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah digelar.

Kemacetan lalu lintas dan keruwetannya menjadi pertimbangan utama kebijakan it u diterapkan di Kota Solo. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Dian Rineta, mengatakan aktivitas PJJ hanya diterapkan saat hari pertama muktamar atau 18 November.

Baca juga: Ada Muktamar Muhammadiyah, SD-SMP di Solo Tidak Libur tapi Belajar Jarak Jauh

Para siswa menjalani KBM secara dalam jaringan (daring) di rumah. Guru mata pelajaran tetap memberikan materi dan tugas sekolah secara online. “Kebijakan PJJ hanya satu hari, 18 November atau hari pertama muktamar. Sedangkan pada 19 dan 20 November, hari Sabtu dan Minggu, sekolah libur,” kata dia kepada Solopos, Senin (31/10/2022).

Pertimbangan utama pemberlakuan PJJ pada hari pertama muktamar lantaran perkiraan kemacetan dan keruwetan lalu lintas. Banyak sekali penggembira yang datang ke Kota Bengawan. Jumlah penggembira diperkirakan jutaan orang. Mereka tiba di Solo secara bergelombang. Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Selasa (1/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya