SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi Jumat 16 Maret 2018

Berita utama Harian Umum Solopos hari ini membahas sudut pandang psikologi terkait teller bank penilap uang Program Indonesia Pintar.

Solopos.com, SOLO – Gaya hidup mewah dinilai sebagai penyebab Novita Herawati, 45, buta nurani sehingga tega menilap dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp725,5 juta yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Soleh Amini Yahman, menilai Novita adalah korban dari budaya atau gaya hidup hedonis yang menjalar di kalangan kelas menengah ke bawah. Gaya hidup hedonis ini mematikan hati nurani sehingga dia tega mengambil hak siswa miskin.

Kebiasaan bergaya hidup mewah ini bisa menimpa siapa saja dan dari institusi mana pun. “Novita sangat tega menilap uang hak kaum fakir miskin. Saya menilai tindakan ini tidak bisa dimaafkan,” kata psikolog keluarga itu kepada Espos, Kamis (15/3/2018).

Berita tentang pandangan dosen psikologi terkait teller bank di Kota Solo yang menilap uang PIP itu menjadi headline Harian Umum Solopos edisi Jumat (16/3/2018). Selain itu ada berita menarik lainnya di bawah ini:

PENGOBATAN ALTERNATIF : Sup Sayur Lima Unsur Obati Kanker & Jantung

Hendra Timotius, 40, duduk di kursi di teras rumah di Jl. Kantil 9, Badran, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, Kamis (15/3/2018) siang. Ia datang ke rumah milik Hendra Gunawan itu sejak pukul 09.00 WIB.

Lelaki asal Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, tersebut datang untuk mencari kesembuhan. Hendra Gunawan dikenal sebagai pembuat sup sayur lima unsur, sup yang terbuat dari lima macam tumbuhan yang dipercaya memiliki khasiat mengobati berbagai penyakit. Penyakit itu antara lain kanker, leukemia, jantung, asma, ambeien, kolesterol, dan sebagainya.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

Di Halaman Soloraya ada berita tentang Bandara Solo yang mulai membatasi pengisi daya power bank. Manajemen PT Angkasa Pura Bandara Adi Soemarmo mulai menerapkan SE Menteri Perhubungan No. 015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

SE ini akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang lebih masif dari manajemen bandara kepada calon penumpang. Untuk saat ini, sosialisasi masih dilakukan melaluipetugas-petugas frontlinerdibandara kepada calon penumpang pesawat.

Berita tentang pembatasan power bank di pesawat itu menjadi berita utama Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini. Selain itu ada berita menarik lainnya seperti di bawah ini:

LIMBAH PT RUM: Walhi Ajukan Gugatan Legal Standing

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng segera mengajukan gugatan legal standingatas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Sementara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo berkomitmen mengadvokasi warga yang ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga merusak fasilitas milik PT RUM.

Abdul Ghofar dari Divisi Advokasi Walhi Jateng mengatakan organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan legal standinguntuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. PT RUM dinilai telah mencemari lingkungan berdasarkan data dan fakta berupa polusi udara yang mengganggu aktivitas warga, ikan-ikan di sungai mati dan warna air sungai keruh.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya