SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Selasa (14/2/2017)

Solopos hari ini mengabarkan pro kontra status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta meski menjadi terdakwa membutuhkan fatwa MA.

Solopos.com,SOLO–Fatwa Mahkamah Agung (MA) diharapkan menjadi solusi atas pro-kontra status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta dan berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (13/2/2017).

”Pak Presiden memahami, menyadari ada banyak tafsir itu. Bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA. Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan yang menjadi pandangan resmi itu,” kata Haedar.

Haedar menilai langkah yang diambil Jokowi tersebut tepat dan elegan. Dia yang menemui Presiden Jokowi bersama sejumlah pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah lainnya berharap MA bisa segera mengeluarkan fatwa mengenai status Gubernur DKI yang disandang Ahok tersebut. ”Jadi fatwa MA ya, bukan fatwa MUI,” katanya.

Fatwa Mahkamah Agung menjadi solusi pro-kontra status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini, Selasa (14/2/2017). Harian Umum Solopos hari ini juga mengabarkan prediksi Liga Champions, kisah dari Merauke bagian kedua, dan Bupati Rudi minta restu Sekjen PDIP.

Simak cuplikan kabar Harian Umum Solopos hari ini, Selasa:

LIGA CHAMPIONS : Ambisi Balas Sakit Hati

Barcelona bukan musuh yang asing bagi Paris Saint-Germain (PSG), begitu pula sebaliknya. Kedua tim sudah saling tahu sama tahu karena dipertemukan tiga kali dalam lima musim terakhir di panggung Liga Champions.

Musim ini PSG dan Barcelona kembali berjodoh di babak 16 besar Liga Champions. PSG akan menjamu Barcelona pada leg pertama di Parc de Princes, Paris, Rabu (15/2) pukul 02.45 WIB. PSG memiliki rekor selalu menang di babak 16 besar selama empat musim terakhir. Namun, menyingkirkan Barca merupakan pekerjaan tidak mudah bagi pasukan Unai Emery.

Rasa sakit hati ketika disingkirkan dua kali Barcelona di fase knock-outpada 2012/2013 dan 2014/2015 membayangi langkah Edinson Cavani dkk. Pada babak perempat final 2012/2013, PSG mampu mengimbangi Barca dengan agregat 3-3.

Tim berjuluk Les Parisiens tersingkir karena kalah dalam produktivitas gol tandang. Pada perempat final 2014/2015, PSG gagal melakukan revans, bahkan kalah dengan agregat telak 1-5.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

KISAH DARI MERAUKE (BAGIAN II) : Iptu Ma’ruf Menyulap Sota Penuh Pesona

Perjalanan 60 km dari Kota Merauke, Papua, menuju Distrik Sota ditempuh dalam waktu dua jam, Kamis (2/2/2017). Distrik Sota merupakan bagian kabupaten Merauke terujung yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG).

Mengunjungi Sota tak lengkap rasanya jika belum bertemu Kapolsek Sota Iptu Ma’ruf Suroto yang menyulap kawasan ujung timur Indonesia itu menjadi indah. Hal itu pula yang menjadikan Ma’ruf mendapat kenaikan pangkat luar biasa dari Polri. Hari itu, 29 Juni 2012, suasana hati Ma’ruf membuncah.

Selepas tampil dalam tayangan talkshow Kick Andy, bertepatan dengan Hari Bhayangkara, Ma’ruf mendapat penghargaan berupa kenaikan pangkat dari ajun inspektur satu (aiptu) menjadi inspektur satu (iptu). ”Saya naik pangkat jadi perwira tanpa perlu mengikuti pendidikan dulu. Ini sangat berarti buat saya,” ujar pria kelahiran Magelang, 6 Juni 1967, Kamis.

Kisah bermula pada 1993 saat suami Titiek Handayani asal Klaten itu ditugaskan di Sota. Kala itu, Sota minim fasilitas mulai listrik menggunakan genset, jalanan tanah padat, hingga tanpa sarana komunikasi telepon.”Saat itu, sangat jarang sekali laporan pencurian, perampokan, tindakan kriminal nyaris tidak ada laporan. Saya berpikir masak mau begini saja,” tuturnya.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

KASUS SUAP INFRASTRUKTUR : Bupati Rudi Minta Restu Sekjen PDIP

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan mengaku meminta restu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengusulkan Amran H. Mustary sebagai Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Amran yang menjadi terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara diduga menyetorkan Rp6,1 miliar agar bisa menduduki jabatan Kepala BPJN IX. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

”Saya sampaikan [kepada] Pak Hasto. Saya sudah sampaikan [usulan Amran jadi Kepala BPJN IX] ke fraksi,” kata Rudi.Jaksa dari KPK Iskandar Marwoto menanyakan keterlibatan Rudi untuk memenangkan Amran sebagai Kepala BPJN IX.

Rudi mengaku bertemu dengan Amran dan kaki tangannya, Imran S. Djumadil, atas ajakan Amran, pada akhir 2014 di Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Ketika itu Amran meminta Rudi mengusulkan dirinya menjadi Kepala BPJN IX.



”Kalau saya saja [yang mengusulkan] enggak kuat. Jadi saya bantu mengusulkan. Tapi karena jabatannya kepala balai ini dari Maluku, alangkah baiknya pejabatnya adalah putra daerah asli. Pasti lebih memperhatikan daerahnya,” terang Rudi yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Maluku Utara.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya