SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Selasa, 14 Juni 2016

Solopos hari ini memberitakan tentang area Soloraya.

Solopos.com, SOLO — Tindakan tegas Pemerintahan Kota Solo terhadap Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Sunday Market menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos, Selasa (14/6/2016).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Selanjutnya, Pemkot Solo memastikan proyek pembangunan jembatan penghubung antarmoda Terminal Tirtonadi dan Stasiun Balapan tetap berjalan.

Ada pula berita tentang pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diberikan kepada pengarak siswa tanpa busana.

Berikut rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Selasa, 14 Juni 2016;

POLEMIK SUNDAY MARKET: Wali Kota akan Pidanakan Paguyuban

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, akan melaporkan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Sunday Market kepada aparat kepolisian.

Hal ini bentuk tindakan tegas Pemkot kepada paguyuban yang masih nekat menarik retribusi pedagang Sunday Market. Rudy, sapaan akrab Wali Kota, meminta paguyuban menghentikan tarikan retribusi tersebut.

“Minggu [12/6] siang, saya telah mengumpulkan Disdikpora [Dinas Pendidikan Pemuda ndan Olahraga], UPTD Sarana Prasarana Olahraga, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Intinya paguyuban setop tarik retribusi,” kata Rudy yang tengah berada di Jakarta ketika dihubungi Espos, Senin (13/6) siang.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

INFRASTRUKTUR DAERAH: Proyek Sky Bridge Jalan Terus

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan proyek pembangunan jembatan penghubung antarmoda (sky bridge) Terminal Tirtonadi dan Stasiun Balapan jalan terus. Proyek yang akan menelan Rp21,5 miliar itu tak terganjal meski ada penolakan dari warga setempat.

Kepastian itu disampaikan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, ketika dihubungi Espos, Senin (13/6). Rudy, sapaan akrabnya mengatakan pembangunan sky bridge tidak bisa dibatalkan.

Penyusunan perencanaan pembangunannya telah dikerjakan sejak lima tahun lalu saat era Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi pelayanan bagi pengguna jasa Terminal Tirtonadi dan Stasiun Balapan.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

KASUS ASUSILA: Pengarak Siswi Telanjang Diganjar 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada SK, 50 dan istrinya, WL, 37, terdakwa kasus pengarakan siswi telanjang keliling kampung. Sementara adik SK, yakni SN, 47, diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojo pada Senin (13/6). Pada kesempatan itu, Dwi Hatmojo menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempertontonkan orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SK dan WL dengan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apa bila denda itu tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan hukuman enam tahun penjara,” kata Dwi Hatmojo.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

SAHUR ON THE STREET: Berbagi Menu Sahur di Pagi Buta

Malam telah berganti pagi. Namun, pria ini belum memejamkan mata. Pria yang mengenakan kaus oblong berwarna biru ini masih duduk santai di atas becaknya.

Angin malam yang begitu dingin membuatnya menarik sarung agar tubuhnya tetap hangat. Sesekali, pria yang bernama Sarwadi ini berbincang dengan rekannya sesama penarik becak yang mangkal di depan Stasiun Purwosari Solo, Senin (13/6) dini hari.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya