SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 31 Mei 2017.

Berita halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (31/5/2017) mengulas tentang tarif parkir progresif.

Solopos.com, SOLO – Dinilai akan mempersulit kerja juru parkir, kebijakan tarif progresif yang mulai aktif Kamis (1/6/2017) diprediksi belum bisa berjalan efektif. Meski aturannya sudah jelas tertulis di karcis parkir, selama ini aturan tersebut belum pernah diterapkan oleh para juru parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berita mengenai tarif parkir progresif itu menjadi berita halaman Soloraya Harian Umum Solopos, Rabu (31/5/2017).  Selaini tu ada berita tentang Bupati Sragen mewajibkan bidan desa membuaka pelayanan 24 jam per hari. Ada juga berita tentang antre penukaran uang di awal Ramadan, dan berita adanya sarana dan prasarana jalan yang tak layak.

Simak cuplikan berita halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu 31 Mei 2017;

Ekspedisi Mudik 2024

ATURAN PERPARKIRAN: Tarif Progresif Dinilai Tidak Efektif

Penerapan tarif parkir progresif di enam lokasi parkir mulai Kamis (1/6) besok diperkirakan belum bisa berjalan efektif. Kebijakan ini juga dinilai akan mempersulit kerja juru parkir.

Juru parkir dan pengelola parkir baik di Taman Parkir Pasar Klewer maupun di pelataran Singosaren mengatakan selama ini sudah ada aturan progresif untuk parkir kendaraan bermotor. Ketentuannya tertulis jelas di semua karcis parkir. Namun selama ini aturan tersebut belum pernah diterapkan.

“Saya kira besok juga sama, belum bisa berjalan,” ujar seorang juru parkir di Taman Parkir I Pasar Klewer, Sigit, saat berbincang dengan Espos, Selasa (30/5).

Dia sudah menerima sosialisasi dari Dinas Perhubungan Solo terkait parkir progresif yang berlaku besok. Namun dia memperkirakan ketentuan tersebut belum bisa berjalan efektif, apalagi jika harus melayani dan menghitung waktu parkir secara manual. Di Taman Parkir I Klewer, mayoritas pengguna jasa parkir adalah pelanggan yang sudah bertahun-tahun kulakan di Pasar Klewer.

“Biarpun kebanyakan datang dari luar kota, tapi mereka sudah langganan parkir di sini. Mereka mau parkir sebentar atau lama, bayarnya tetap sama Rp5.000,” kata Sigit.

Padahal, jelas Sigit, tarif parkir kendaraan roda empat di Taman Parkir I Klewer adalah Rp3.000 untuk sekali. Satu kali parkir dihitung satu jam. “Coba kalau mereka parkir di sini dari pagi sampai sore, misalnya lima atau tujuh jam. Saya enggak tega mau nagih#parkir Rp15.000 atau Rp20.000. Bisa-bisa mereka#ndak mau parkir lagi di sini,” ujar dia.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

ANGKA KEMATIAN IBU: Bupati Wajibkan Bidan Desa Mblabak dan Siap 24 jam

Sebanyak 134 calon pegawai negeri sipil (CPNS) bidan desa diwajibkan membuka pelayanan 24 jam/hari, mblabak di desa sesuai tugasnya, dan dilarang mengajukan pindah tugas minimal lima tahun. Bagi bidan desa yang melanggar ketentuan itu akan dituntut oleh Bupati Sragen dan pengangkatannya sebagai PNS akan ditunda.

Ketentuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermeterai Rp6.000 yang ditandatangani seratusan bidan desa seusai menerima Surat Keputusan (SK) CPNS di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati (Rumdin) Sragen, Selasa (30/5). SK CPNS itu diserahkan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara simbolis.

Bupati menyatakan surat pernyataan itu hanya ada di Sragen dan tidak ditemukan di daerah lain. Pernyataan itu, kata Yuni, sebagai bentuk tanggung jawab para bidan untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi/anak balita (AKB) pada 2017. Yuni menargetkan AKI 2017 harus kurang dari 10 kasus. Padahal hingga akhir Mei ini, Yuni sudah mendapat laporan adanya enam kasus AKI.

“Surat pernyataan itu harus dilaksanakan. Ada dua poin yang harus diperhatian para bidan desa. Bidan desa bersedia menempati poliklinik desa, membuka pelayanan selama 24 jam, dan harus berdomisili di desa tempatnya bekerja. Kemudian bidan desa harus bersedia tidak mengajukan pindah tugas selama lima tahun dengan alasan apa pun. Konsekuensi bila tidak melaksanakan itu akan saya gugat atau pengangkatan PNS ditunda,” ujar Yuni.

Yuni sengaja mengambil kebijakan itu karena AKI di Sragen menjadi masalah serius. Dia menginginkan agar penanganan untuk menekan AKI harus ditata bareng. Yuni tidak mau ada laporan penanganan ibu hamil terlambat dan tidak mau ada laporan bidan tidak ada di tempat. Dia menyampaikan masih banyak bidan desa yang ingin menjadi CPNS tetapi tidak bisa karena regulasi yang membatasi.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

PENUKARAN UANG BARU: Belum Sepekan Ramadan, Antrean Sudah Panjang

“Maaf nomor antrean sudah habis,” begitu ucap salah seorang penjaga keamanan BCA Slamet Riyadi, Solo, saat Espos bertanya mengenai lokasi penukaran uang pecahan kecil. Menurut dia, 100 nomor antrean langsung habis kurang dari satu jam karena antrean dibuka pukul 08.15 WIB dan menjelang pukul 09.00 WIB sudah ditutup.

Selasa (30/5) kemarin merupakan hari pertama dibukanya layanan penukaran uang kecil di 85 bank di Soloraya. Meski masih awal puasa, masyarakat mulai memanfaatkan layanan penukaran ini untuk menghindari antrean panjang menjelang Lebaran.

Salah satunya adalah warga Bibis Wetan, Banjarsari, Solo, Lasiam, yang datang ke BCA sejak pukul 08.00 WIB meski layanan penukaran baru dibuka pukul 09.00 WIB. “Datang ke sini [BCA] sekitar jam 08.00 WIB langsung antre dan dapat nomor antrean 72. Tahun kemarin tukar uangnya di Benteng Vastenburg tapi antrean banyak, jadi tahun ini pengen tukar di awal supaya enggak perlu antre panjang,” ujarnya.

Lasiam mengaku dari awal langsung datang ke BCA, tidak ke Bank Indonesia (BI) Solo karena sudah mendapat informasi dari media kalau BI tidak lagi melayani penukaran untuk masyarakat umum. Perempuan paruh baya ini mengatakan menukar uang pecahan kecil senilai Rp4,4 juta sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Uang pecahan kecil yang ia tukarkan akan digunakan untuk memberi fitrah alias sedekah kepada sanak saudara saat Idul Fitri



Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

PERSIAPAN ARUS MUDIK: Masih Ada Sarpras Jalan yang Tak Layak

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menemukan sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) jalan raya di Kota Solo yang tidak layak digunakan. Kondisi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan terutama saat arus mudik dan balik Lebaran.

Ditemui wartawan di Mapolresta Solo pada Selasa (30/5), Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi’i, mengatakan adanya sarpras jalan yang tidak layak itu diketahui saat satuannya melakukan pengecekan sebelum Ramadan sebagai bagian dari persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran.

Imam menjelaskan sarpras jalan raya yang tidak layak digunakan di antaranya penerangan jalan umum (PJU) yang kurang terang ditemukan di Jl.Ahmad Yani; jalan raya tidak dilengkapi markah jalan di Jl. Sumpah Pemuda, Mojosongo; traffic light di perempatan Fajar Indah di Jl. Adisucipto tertutup taman; traffic light pertigaan Faroka di Jl. Slamet Riyadi tertutup pohon; jalan rusak belum selesai diperbaiki di Jl. Prof Suharso; dan lainnya.

“Kami mendata semua sarpras jalan yang tidak layak digunakan merupakan jalan utama mudik dan balik Lebaran,” kata dia.

Satlantas telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo untuk memperbaiki semua sarpras jalan raya yang tidak layak tersebut. Satlantas berharap perbaikan tersebut selesai maksimal H-10 Lebaran. “Kami berharap perbaikan Jl. Prof Suharso selesai sebelum H-10 agar jalan bisa dilewati. Satlantas khawatir jika jalan itu tidak bisa dilewati akan terjadi kemacetan parah di Jl. Slamet Riyadi,” kata dia.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya