SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 16 Juli 2015

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.

Solopos.com, SOLO – Hari lahir Sukoharjo hingga kisah nahas TKI asal Sragen menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (16/7/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabar lain, Seratusan petugas pencatat meteran (cater) listrik se-Soloraya mendatangi Kantor PLN APJ Solo, Rabu (15/7/2015) siang. Mereka menggelar aksi lantaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang disepakati tak dilakukan.

Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Kamis, 16 Juli 2015, berikut

HARI LAHIR SUKOHARJO: Mengenang Sejarah Sukoharjo yang Terlupakan

Sebelum terbentuk menjadi kabupaten, Sukoharjo merupakan kawedanan yang dipimpin seorang wedana. Sukoharjo kala itu sejajar dengan Bekonang dan Kartasura yang juga merupakan kawedanan. Ketiga kawedanan tersebut bagian dari Kabupaten Kutha Surakarta. Kabupaten tersebut bersama Sragen, Klaten, dan Boyolali merupakan wilayah pemerintahan Kasunanan.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

PEMBAYARAN THR: Petugas Cater Ancam Blokade Jl. Slamet Riyadi

Seratusan petugas pencatat meteran (cater) listrik se-Soloraya mendatangi Kantor PLN APJ Solo, Rabu (15/7) siang. Mereka menggelar aksi lantaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang disepakati tak dilakukan.

Pantauan Espos, petugas cater mulai tampak di PLN sejak pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berorasi di halaman PLN menuntut perusahaan alih daya, PT Dian Sakti Anharin (DSA) memenuhi kewajibannya membayar THR.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

KISAH TKI SRAGEN: Terikat Kontrak, Ribuan TKI Tak Bisa Mudik

Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sragen tak bisa mudik lantaran terikat kontrak. Selain itu, banyak hal menjadi kendala para TKI mudik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Sarwoko, mengatakan ada ribuan TKI asal Sragen tak bisa mudik. Mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan karena terikat kontrak dengan perusahaan atau majikan. “Rata-rata mereka terikat kontrak selama tiga tahun. Namun, kontrak itu masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan,” kata Sarwoko, saat dihubungi Espos, Rabu (15/7).

TKI yang bekerja di Hong Kong, Harti, menceritakan tak mudah mendapatkan izin mudik. Dia harus menunggu tujuh tahun untuk mendapat restu mudik selama tiga pekan tahun ini. ”Ya kendalanya banyak, harus dapat izin dari majikan. Apalagi tidak semua majikan memahami pentingnya mudik bagi kami. Kan mereka tidak merayakan Lebaran,” ujar dia.

Harti harus membeli tiket pulang jauh hari sekitar 4-5 bulan, setelah diizinkan mudik.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya