SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Senin, 18 Agustus 2014

Solopos.com, SOLO – Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Senin (18/8/2014), memberitakan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Griya PMI. Pasien sakit jiwa di Griya PMI Peduli yang mengikuti lomba bertajuk Adu Cepat Meniup Balon hingga Meletus dalam rangka peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia.

Kabar lain, Kebakaran hutan melanda jalur pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu, Sabtu (16/8/2014) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Akibatnya, jalur pendakian Gunung Lawu ditutup total.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Simak rangkuman beritanya berikut;

PERAYAAN KEMERDEKAAN: Semoga Pasien Sakit Jiwa Juga Merasa Merdeka…

Seorang laki-laki berbaju putih membawa lima kantong plastik berisi balon ke lapangan Griya PalangMerah Indonesia (PMI) Peduli, Minggu (17/8) pagi.

Balon-balon tersebut diberikan kepada puluhan laki-laki berseragam kaus biru yang sudah menunggu di sekitar lapangan. Mereka adalah pasien sakit jiwa di Griya PMI Peduli yang mengikuti lomba bertajuk Adu Cepat Meniup Balon hingga Meletus dalam rangka peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia.

Salah seorang karyawan PMI Solo itu tidak memberikan balon dengan cuma-cuma kepada sekitar 20 pasien sakit jiwa tersebut. Para pasien wajib berjongkok untuk memperoleh balon sesuai warna yang diinginkan. Selain berjongkok, mereka juga harus berpakaian rapi dan berbaris tertib.

Proses pembagian balon berlangsung cukup lama. Karyawan PMI Solo berulang kali menunda pembagian balon hingga para pasien berbagai usia itu bersikap tenang dan siap meniup balon secara serempak. Proses mengatur pasien membutuhkan waktu sekitar 15 menit.

Panitia memang benar-benar membutuhkan tenaga ekstra untuk membuat perlombaan berjalan lancar. Saat panitia memberikan aba-aba untuk mulai meniup balon, para pasien sakit jiwa itu malah tidak menjalankan perintah. Sebagian besar peserta lomba hanya mengamati dan memainkan balon di tangan mereka. Tiga karyawan PMI Solo harus mengarahkan pasien untuk mulai meniup balon.

KEBAKARAN HUTAN: Jalur Pendakian Lawu Ditutup

Kebakaran hutan melanda jalur pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu, Sabtu (16/8) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Akibatnya, jalur pendakian Gunung Lawu ditutup total.

Kebakaran hutan itu terjadi di antara pos empat dan pos lima. Hal itu menyebabkan penutupan jalur pendakian via Cemoro Kandang, Tawangmangu, Karanganyar maupun Cemoro Sewu, Magetan, Jawa Timur.

Ratusan pendaki pun tertahan di kedua pos tersebut. Jumlah pendaki sangat banyak karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Anggota Search and Rescue (SAR) Karanganyar Bagian Operasional, Febrian Kurnia Putra, mengungkapkan pendaki yang sudah melewati pos empat dan pos lima jalur pendakian Cemoro Sewu melanjutkan perjalanan hingga ke puncak Lawu. Sedangkan yang belum sampai pos tersebut dievakuasi turun melalui jalur pendakian Cemoro Kandang. Selain itu, tim juga berhasil mengevakuasi dua korban yang mengalami kecelakaan saat mendaki.

(Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup Total, Seluruh Pendaki Sudah Turun ke Lereng Lawu, Pendaki yang Telanjur ke Puncak Lawu Dievakuasi via Cemoro Kandang, Pos 4 hingga 5 Gunung Lawu Kobong, Pendakian Ditutup)

DANA HIBAH: Penerima Wajib Teken Pakta Integritas

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mewajibkan penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos) menandatangani pakta integritas. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyelewengan penggunaan dana bantuan tersebut.

Pemkot juga ingin meng antisipasi kemungkinan penerima dana tak mau mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Siti Anggrahini Purwanti, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota akhir pekan lalu, mengatakan beberapa poin akan tertuang dalam pakta integritas itu.

Di antaranya kewajiban penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah dan bansos, format pembuatan laporan, hingga batas penyampaiannya. Penerima dana hibah dan bansos nonfisik, lanjut dia, wajib menyerahkan LPj paling lambat tujuh hari setelah kegiatan selesai. Sedangkan untuk kegiatan fi sik paling lambat 10 hari harus diserahkan ke Pemkot.

“Kami tidak ingin ada penerima dana hibah dan bansos yangmbeler tidak menyerahkan LPj. Kami sudah oyak-oyak terus tapi susah. Jadi kami terapkan kebijakan itu [penandatanganan pakta integritas],” tutur dia

(Baca Juga: Penerima Bantuan Wajib Teken Pakta Integritas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya