SOLOPOS.COM - Soloraya Hari Ini Rabu (19/10/2016)

Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini mengabarkan Pemkot Solo diminta untuk menerbitkan Perwali terkait ojek online.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) terkait ojek online di Solo. Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi , mengatakan pihaknya mengundang Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dan Dishubkominfo Sukoharjo di Mapolresta, Selasa (18/10/2016).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Pertemuan tersebut membahas persoalan ojek online di Solo. “Kami mencari solusi terkait masalah Gojek di Solo dengan melakukan koordinasi antarwilayah, ujar Luthfi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2016).

Kapolresta mengatakan persoalan Gojek tidak akan selesai jika hanya diurus Pemkot Solo. Koordinasi dengan Pemkab Sukorjo sangat diperlukan, karena izin Gojek yang beredar di Solo yang mengeluarkan Dishubkominfo Sukoharjo. Dishubkominfo Solo tidak pernah mengeluarkan izin operasional Gojek di Solo.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan jika belum ada dasar hukum yang jelas soal operasional Gojek,” kata dia.

Kabar Pemkot Solo didesak untuk menerbtikan Perwali untuk ojek online menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (19/10/2016).

Halaman Soloraya hari ini juga mengabarkan sembilan terdakwa kasus korupsi purnabakti dituntut 18 bulan penjara. Simak cuplikan kabar  Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu, (19 Oktober 2016):

KASUS PURNABAKTI : 9 Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

Sembilan terdakwa kasus korupsi dana purnabakti DPRD Boyolali 1999- 2004 dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, mereka juga diminta wajib membayar uang pengganti yang tak lain adalah dana-dana purnabhakti yang belum dikembalikan kepada negara.

“Tuntutannya sama, pidana 18 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan nilai uang pengembaliannya berbeda-beda, masingmasing subsider 3 bulan penjara. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban mengembalikan uang negara maka diganti pidana penjara 3 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romlie Mukayatsyah, Selasa (18/10/2016).

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

KAMPUNG BONSAI : Warga Griyan Tinggalkan Padi Demi Bonsai

Sebuah rumah berdinding papan dikelilingi puluhan pohon bonsai berukuran besar. Rumah milik Ahmad Suhardi, 41, di Dukuh Griyan RT 004/RW 001, Desa Gentan Banaran, Plupuh, Sragen itu memang menjadi pusat budidaya tanaman bonsai.

Di belakang rumah Suhardi masih ada ratusan tanaman bonsai jenis beringin. Tanaman serupa juga dijumpai di halaman rumah warga lainnya di dukuh itu. Dukuh yang terletak di pinggir Bengawan Solo itu menjadi kampung bonsai sejak 2002. Kini, ekonomi dukuh yang dihuni 60 kepala keluarga itu bertopang pada budidaya bonsai.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

PETANI TEMBAKAU TERPURUK : Usulan Asuransi Petani Tembakau Tergantung Pusat

Pemerintah Kabupaten Klaten belum bisa berbuat banyak untuk membantu petani tembakau yang merugi banyak pada musim panen kali ini. Keinginan petani agar pemerintah mengeluarkan kebijakan asuransi tembakau pun belum bisa dipenuhi karena itu kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten, Wahyu Prasetyo, mengaku tak tahu alasan perusahaan rokok enggan membeli tembakau dari petani Klaten. Kebijakan pembelian tembakau selama  ini ditentukan oleh pabrik rokok.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya