SOLOPOS.COM - Soloraya Hari Ini Rabu (21/9/2016)

Solopos hari ini mengabarkan Pemkot Solo yang menyiapkan aplikasi Solo Destination.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus mematangkan konsep smart city dengan memanfaatkan aplikasi Solo Destination. Aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone ini tidak hanya menampilkan informasi, tapi juga melakukan transaksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, menyampaikan elektronifkasi yang ada di Kota Bengawan ke depan akan bisa diakses melalui Solo Destination, seperti eretribusi, e-parking, e-warong, e-perizinan, eticketing, dan lainnya. Layanan tersebut saat ini masih berada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kabar Pemkot Solo menyiapkan aplikasi Solo Destination untuk smart city menjadi headline Solopos hari ini halaman Soloraya. Solopos hari ini halaman Soloraya jug mengabarkan aktivitas pejabat, masalah ketenagakerjaan, dan tambang galian C. Simak culikan kabar Solopos hari ini halaman Soloraya, Rabu (21/9/2016):

Ekspedisi Mudik 2024

AKTIVITAS PEJABAT : Dubes Australia Tambah Koleksi Lukisan di Pasar Triwindu

Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, menyambangi Pasar Triwindu, Selasa (20/9/2016) siang. Dalam kunjungannya yang didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Achmad Purnomo, Dubes Grigson membeli sebuah lukisan seharga Rp2 juta dan sebuah ketel antik berbahan tembaga Rp325.000.

Saat bertandang ke Toko Semar yang menempati kios nomor 9, perhatian Dubes Grigson tertuju pada lukisan seorang perempuan yang mengenakan kemben dan tengkuluk berwarna putih. Itu adalah lukisan karya Abdullah Kadir buatan 1982 yang beraliran realisme.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

MASALAH KETENAGAKERJAAN : Difabel Ditolak Bekerja di Perusahaan Lokal

Para penyandang cacat atau difabel di wilayah Kecamatan Nogosari, Boyolali, menyesalkan sikap perusahaan garmen setempat yang menolak mereka bekerja di tempat tersebut. Padahal, UU No. 4/1997 tentang Penyandang Catat mengamanatkan bahwa setiap 100 pekerja di sektor formal wajib memberikan kuota seorang difabel untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

TAMBANG GALIAN C : Polisi Bidik Belasan Penambang Liar

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membidik belasan penambang liar yang beroperasi di Sragen. Sementara ini, sudah ada dua penambang liar yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Dua penambang itu beroperasi di satu lokasi yakni di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon. Mereka tertangkap tangan melakukan aktivitas penambangan meski belum mengantongi izin produksi.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya