SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu Wage, 4 Juni 2014

Solopos.com, SOLO – Pelanggaran Perda oleh sejumlah minimarket masih menghiasi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu Wage, 4 Juni 2014. Berita lain yang cukup menghebohkan adalah ditemukannya mayat seorang remaja di Bengawan Solo

Berikut rangkuman halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini;

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Baru 25 Minimarket Urus Andalalin

Dinas Perbuhungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo membuka fakta baru tentang pelanggaran perizinan minimarket di Kota Solo.

Dari catatan institusi tersebut, baru sekitar 25-30 dari 70 minimarket di Kota Solo yang mengurus izin analisis mengenai dampak lalu lintas (andalalin). Andalalin merupakan salah satu izin minimarket.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, M. Usman, mengatakan tidak semua minimarket di Solo mempunyai andalalin.

(Baca Juga: Baru 25 Minimarket Urus Andalalin)

Remaja Mengambang di Bengawan Solo

Warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo dan sekitarnya digegerkan dengan penemuan mayat perempuan muda tanpa identitas yang mengambang di Sungai Bengawan Solo di kawasan Semanggi tak jauh dari Jembatan Mojo, Selasa (3/6) pukul 16.00 WIB. Diduga korban tewas akibat tenggelam atau kalap.

Informasi yang dihimpun Espos di lokasi penemuan, semula warga mengira mayat berusia sekitar 10-20 tahun itu lelaki. Pasalnya, mayat memiliki potongan rambut cepak dan wajahnya tak menampakkan perempuan. Namun, setelah petugas Identifikasi Polresta Solo mengidentifikasi lebih detail, ternyata itu mayat perempuan.

(Baca Juga: Mayat Wanita Muda Mengambang di Bengawan Solo, Siapa Dia? Mayat Perempuan Muda di Bengawan Solo)

KASUS DANA HIBAH : Tak Didampingi Pengacara, Hery Batal Diperkisa

Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo 2013 senilai Rp100 juta, Hery Jumadi, oleh jaksa penyidik, Selasa (3/6), ditunda. Penundaan itu lantaran anggota DPRD Solo dari PDIP tersebut tidak didampingi pengacara.

Ketidakhadiran pengacara disampaikan langsung anggota Komisi IV DPRD Solo itu kepada jaksa penyidik. Hery tiba di Kantor Kejari Solo pada pukul 08.20 WIB dan langsung menuju ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melalui pintu depan. Dia keluar ruangan pada pukul 09.30 WIB.

(Baca Juga: Disambati Hery Jumadi, Ini Komentar Rudy, Jadi Tersangka, Anggota DPRD Solo Dijerat UU Tipikor, Kejari Solo Temukan Indikasi Pemotongan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya