Solopos.com, SOLO – Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (22/5/2014) mengulas kabar tak sedap anggota dewan. Anggota DPRD Solo sekarang berstatus tersangka dalam korupsi dana hibah. Ada pula kabar lanjutan soal penertiban reklame.
Berikut rangkuman beritanya;
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
KASUS DANA HIBAH : Anggota DPRD Jadi Tersangka
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan Ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang juga anggota DPRD Solo, Hery Jumadi, 54, sebagai tersangka korupsi dana hibah Kota Solo 2013.
Politikus asal PDIP itu disangka menyalahgunakan dana hibah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo senilai Rp100 juta.
Ketua Pansus Raperda Miras tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu Heri juga dijerat dengan pemidanaan subsider Pasal 3 UU yang sama.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD Solo Dijerat UU Tipikor
KISRUH HONORER K2: Bupati Yakini Hasil Verifikasi K2 Akurat
Tim verifikasi tenaga honorer kategori (K2) lolos CPNS dari Pemkab Sragen melakukan konsultasi, hasil verifikasi bakal diumumkan untuk dilakukan uji publik.
Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Bupati menegaskan tim verifikasi tak tebang pilih terkait temuan tenaga honorer K2 lolos tes CPNS yang dinyatakan tak memenuhi syarat.
Baca Juga: Bupati Yakini Hasil Verifikasi K2 Akurat
PENERTIBAN REKLAME : Dishubkominfo Akui Kecolongan
Dinas Perbuhungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Solo merasa kecolongan dengan penempelan label tak berizin pada billboard di pertigaan depan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Jl. Adisucipto Karangasem, Solo, Penempelan stiker tak berizin itu ibarat jeruk makan jeruk lantaran tidak adanya koordinasi lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Baca Juga: Setelah Videotron, Muncul Billboard Ilegal Lagi, 2 Videotron Tak Berizin Dibangun Sebelum Dilelang