SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Jumat, 8 Mei 2015

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.

Solopos.com, SOLO – Gara-gara mengomentari dosennya di akun Facebook, seorang mahasiswa dan alumnus Stikes Muhammadiyah Klaten duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (7/5/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabar ini menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (8/5/2015). Kabar lain, uang pengganti (UP) kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi kas daerah (kasda) 2003-2010 senilai Rp10,5 miliar telah masuk ke kasda Sragen, Selasa (5/5/2015) sebagai penerimaan setoran APBD Perubahan 2015.

Selain itu ada pula laporan dari pameran batu akik di Wonogiri. Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat, 8 Mei 2015, berikut;

DAMPAK MEDIA SOSIAL: Komentari Dosen, Mahasiswa Masuk Bui

Gara-gara mengomentari dosennya di akun Facebook, seorang mahasiswa dan alumnus Stikes Muhammadiyah Klaten duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (7/5).

Mahasiswa dan alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Klaten itu Muh. Dimas Yulian Saputra, 21, dan Fajar Purnomo, 24.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU No. 11/2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Sidang perdana pukul 10.50 WIB-11.10 WIB dengan penjagaan ekstraketat aparat Polresta Klaten. Sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Sus/2015/PN.Kln diketuai majelis hakim, Sagung Bunga Maya Saputri Antara dengan dua anggotanya, Arif Winarso dan Dian Herminasari.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Warga Muhammadiyah Klaten Kecam Langkah Dosen STIKES, Kritik Dosen Lewat FB, Mahasiswa Klaten Ini Diseret ke Meja Hijau)

BATU AKIK: Dari Bazar hingga Lelang Amal Ada di Pameran

Memasuki pintu utama ruang Pameran Batu Mulia Nusantara Wonogiri, Kamis (7/5), pengunjung sudah bisa melihat aneka jenis bahan batu. Sebuah stan di sebelah pintu masuk pameran menampilkan bahan-bahan batu akik itu. Mulai dari bahan batu akik Sungai Dareh, lavender hingga fire opal.

Lebih ke dalam lagi, pengunjung akan terhenti di sebuah stan yang menjajakan aneka bebatuan akik senilai Rp100.000 untuk lima batu. Stan itu cukup ramai dikerumuni pengunjung.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Pemkab Wonogiri Siap Gelar Pameran Batu Akik Nusantara)

KASUS KASDA SRAGEN: UP Rp10,5 Miliar untuk Biayai Pembangunan

Uang pengganti (UP) kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi kas daerah (kasda) 2003-2010 senilai Rp10,5 miliar telah masuk ke kasda Sragen, Selasa (5/5). Uang pengganti yang dibayar keluarga Untung Sarono Wiyono selaku terpidana kasus korupsi kasda Sragen 2003-2010 masuk sebagai penerimaan setoran APBD Perubahan 2015.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugihartono, mengatakan UP senilai Rp10,5 miliar bisa dimanfaatkan tahun ini. “UP langsung masuk APBD Perubahan 2015 sebagai penerimaan setoran. Uang ini bisa kami pergunakan untuk membiayai program pembangunan daerah,” kata dia.

Untung mengatakan jenis kegiatan atau program yang bisa dibiayai menggunakan UP itu cukup banyak, salah satunya infrastruktur jalan dan jembatan.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Akhirnya, Untung Wiyono Kembalikan Rp10,5 Miliar, Mantan Bupati Sragen Bayar Uang Pengganti Rp10,5 Miliar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya