SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan tol. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SOLO – Berita mengenai pemerintah pusat menggelontorkan dana senilai Rp521,57 miliar untuk membayar biaya ganti rugi proyek jalan tol Solo-Mantingan menjadi topik utama di halaman utama Soloraya Harian Umum Solopos, edisi Sabtu (20/9/2014). Kabar lain, pusat layanan autis yang berlokasi di Mojosongo, Kecamatan Jebres menghabiskan dana Rp2,9 miliar yang berasal dari bantuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dikdas Kemendikbud 2013.

Simak rangkuman berita Soloraya Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 20 September 2014, berikut ini:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ganti Rugi Tol Rp521 Miliar
Dana senilai Rp521,57 miliar sudah dikucurkan pemerintah melalui APBN guna membayar biaya ganti-rugi tanah terdampak proyek jalan tol Solo-Mantingan di wilayah Sragen. Diperkirakan masih dibutuhkan anggaran hingga Rp103,609 miliar untuk membebaskan tanah terdampak jalan tol yang tersisa.

Ekspedisi Mudik 2024

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Tol Solo-Mantingan II, Sihono, tak menampik anggaran yang dikucurkan untuk membebaskan ribuan tanah tol yang tergusur proyek tol sejak 2008 lalu sudah mencapai Rp521,57 miliar.

Pusat Layanan Autis Habiskan Rp2,9 Miliar
Kota Solo kini memiliki Pusat Layanan Autis yang berlokasi di Mojosongo, Kecamatan Jebres. Pembangunan gedung tersebut menghabiskan dana senilai Rp2,9 miliar yang berasal dari bantuan pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dikdas Kemendikbud 2013.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan lahan 7000 meter persegi, pembuatan gapura, pembelian mebel kantor, peralatan terapi, dan tenaga terapis.

Buku Bahasa Indonesia Memuat Umpatan Diprotes
Salah seorang orang tua siswa Mts di Sukoharjo, Eko Raharjo mengeluhkan isi Buku Bahasa Indonesia  yang memuat kata-kat kasar. Dia menuntut agar buku tersebut segera ditarik dari peredaran.

Eko mengatakan tahu kata-kata kasar tersebut tercantum dalam Buku Bahasa Indonesia setelah diberitahu oleh anaknya. Kata-kata tak pantas tersebut tercantum dalam buku Bahasa Indonesia pegangan siswa SMP/MTs kelas VIII sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya