SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 27 Agustus 2015

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini Soloraya.

Solopos.com, SOLO — Penjaga Alfamart diserang perampok bersenjata air gun atau pistol bertenaga angin. Kabar tersebut menjadi headline di halaman Soloraya Harian Umum Solopos, Kamis (27/8/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa nahas tentang perampokan tersebut terjadi di Alfamart Jaten 3. Perampok digambarkan bertubuh gempal dan mengenakan jaket warna cokelat dan helm warna putih saat melakukan aksi perampokannya.

Selanjutnya, ada pula kabar tentang 10 pasang finalis Putra Putri Solo 2015 yang menjalani pelatihan di Griya Solopos. Dalam pelatihan jurnalistik tersebut, Putra Putri Solo 2015 diharapkan dapat mengubah stigma negatif masyarakat selama ini soal gelaran pemilihan duta wisata Kota Solo tersebut.

Simak rangkuman berita utama di halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 27 Agustus 2015;

TINDAKAN KRIMINAL: Dilawan Penjaga Alfamart, Perampok Kabur

Sebuah minimarket berjejaring milik PT Sumber Alfaria Trijaya di jalan raya Solo-Karanganyar, tepatnya di Dusun Jumok, Desa Jaten, disatroni perampok.

Alfamart menjadi sasaran seorang perampok bersenjata air gun atau pistol bertenaga gas, Rabu (26/8) sekitar pukul 05.30 WIB. Namun, percobaan perampokan di toko yang buka 24 jam itu digagalkan dua pegawainya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos kejadian di Alfamart Jaten 3 itu bermula saat dua pegawai yang sedang bertugas, Aris Kristanto, 23, dan Erwin Hari Saputra, 24, tengah memeriksa inventaris menjelang pergantian giliran tugas. Saat itu seorang lelaki bertubuh gempal yang mengenakan jaket warna cokelat dan helm warna putih masuk ke dalam toko.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

[Baca juga: Alfamart Dirampok, Pegawai Ditembak Menggunakan Softgun]

DUTA WISATA: PPS Harus Mampu Hapus Stigma Negatif

Raut wajah 20 fi nalis Putra Putri Solo (PPS) 2015 sangat serius ketika ditanya soal berapa jumlah kelurahan di Solo, kecamatan terpadat di Solo, dan tempat wisata di Solo.

Mereka pun mencoba menjawab pertanyaan yang dilontarkan Redaktur Halaman Kota Solo Harian Solopos, Ayu Prawitasari dengan menuliskannya di sehelai kertas. Terdengar bisik-bisik dari para peserta PPS yang mencoba menjawab pertanyaan itu dengan benar.

Pertanyaan itu menjadi pengingat bahwa seorang duta wisata yang mewakili Solo harus menguasai semua informasi potensi, budaya hingga kondisi masyarakat Solo. Pertanyaan itu pun menjadi bagian dari acara pembekalan mengenai kiat menghadapi media massa yang diberikan Solopos kepada 10 peserta putra dan 10 peserta putri pemilihan PPS 2015 di kantor Grup Media Solopos di Griya Solopos, Rabu (26/8).

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

[Baca juga: 20 Finalis PPS 2015 Belajar Jurnalistik di Solopos]

KEBAKARAN LAWU: Api Merembet ke Jenawi, Jalur Pendakian Ditutup

Api yang membakar kawasan Gunung Lawu sejak Minggu (23/8) merembet ke arah Jenawi pada Rabu (26/8). Akibat kebakaran ini jalur pendakian di wilayah itu ditutup.

Informasi yang dihimpun Espos, api membakar sejumlah petak di kawasan Gunung Lawu, yakni 63 F di Jenawi dan 63 G di Ngargoyoso pada Selasa (25/8). Api merembet ke petak 63 H dan 63 U pada Selasa sore.

Api yang membakar petak 63 F, 63 G, dan 63 H sudah padam. Namun, api yang merembet ke Jenawi belum padam.

”Merembet ke arah Candi Cetho. Apinya belum padam. Ini sejumlah sukarelawan, Kodim 0727/ Karanganyar, Koramil, dan lain-lain naik untuk memadamkan api. Mereka naik lewat Pos Candi Cetho. Kalau yang Tahura [Taman Hutan Raya] sudah padam,” kata anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Tahura, Margo Saptono, saat dihubungi Espos, Rabu.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

[Baca juga: Api Pembakar Gurung Lawu Diduga Dipicu Pencari MaduBegini Api Lawu dari Alun-Alun MagetanApi Merembet ke Jenawi, Jalur Pendakian Lawu Ditutup]



PENGATURAN KAMPANYE: Aturan Posko dan Branding Mobil Ditolak

Aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah tentang pembatasan jumlah posko dan larangan pemasangan stiker promosi pasangan calon untuk kampanye branding di mobil ditolak oleh seluruh tim peserta pilkada. Mereka beralasan aturan tersebut tidak ada dasar hukum dan sanksinya.

Penolakan ini antara lain muncul di Sragen saat rapat koordinasi tentang finalisasi jadwal kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di KPU Sragen, Rabu (26/8) sore.

Rapat diikuti semua pemangku kepentingan pilkada dan dipimpin Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Kampanye dan Pengawasan KPU Sragen, Diyah Nur Widowati. Dalam kesempatan itu, Diyah menyampaikan hasil rapat koordinasi (rakor) yang diadakan KPU Jateng dan Bawaslu Jateng secara terpisah pada Jumat-Sabtu (21-22/8).

Diyah mengatakan KPU harus membuat aturan main tentang pengaturan posko dan branding mobil. Dia menjelaskan branding mobil merupakan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk stiker.

Padahal PKPU memberi batasan ukuran stiker maksimal 10 cm x 5 cm dan APK hanya dibuat oleh KPU. Hal itu menjadi dasar pelarangan branding mobil.

“Posko dibatasi per kabupaten satu posko, per kecamatan satu posko, per desa satu posko. Semangatnya, pasangan calon datang langsung ke pemilih dari pintu ke pintu, bukan lewat APK,” katanya.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya