SOLOPOS.COM - Soloraya Hari Ini Rabu (23/11/2016)

Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini mengabarkan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor digratiskan.

Solopos.com, SOLO — Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016. Aturan itu mengatur tata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dalam Provinsi Jateng dan pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Pembebasan BBNKB dalam provinsi dan denda keterlambatan pajak itu dilakukan serentak mulai Selasa (22/11/2016) hingga 30 Desember 2016 mendatang.

Pembebasan BBNKB itu berupa biaya pokok dan sanksi administrasinya. Sementara pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak berlaku untuk tahun lalu dan tahun berjalan.

Gubernur Ganjar menerbitkan Pergub yang mengatur tata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (23/11/2016). Halaman Soloraya Solopos hari ini juga mengabarkan buruh Kota Solo kecewa penetapan UMK 2017, karnaval pembangunan di Karanganyar, dan pertumbuhan ekonomi Boyolali melebihi Jakarta.

Simak cuplikan kabar Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu:

KARNAVAL PEMBANGUNAN : Rindu Sensasi Berebut Hasil Bumi

Sebanyak 78 kendaraan hias dari 38 perusahaan, kecamatan, badan usaha milik daerah (BUMD), instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan lain-lain berlomba-lomba mencuri perhatian Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar yang duduk di panggung kehormatan.

Para peserta karnaval pembangunan mempercantik mobil yang ditampilkan. Hiasan yang digunakan menyesuaikan tema dari masing-masing perusahaan maupun keunggulan dari masing-masing wilayah.

Peserta dari 17 kecamatan menghias mobil menggunakan hasil bumi dan ciri khas masing-masing wilayah, seperti Jenawi dengan pisang yang jadi khasnya, Jatipuro dengan singkong, Karangpandan menonjolkan OISCA, Matesih membawa tanaman duku, dan lain-lain.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

UMK 2017 : Buruh Kecewa, Pengusaha Menerima

Sejumlah pekerja kecewa dengan nilai upah minimum kota (UMK) Solo 2017 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.534.985. Sementara itu, pengusaha legawa menerima ketetapan UMK 2017 sesuai usulan yang direkomendasikan Wali Kota Solo.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, Endang Setiowati, menyatakan penentuan UMK 2017 berdasarkan formula perhitungan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahanm dirasa tidak adil bagi pekerja.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

PEMBANGUNAN DAERAH : Seno Klaim Pertumbuhan Ekonomi Boyolali Kalahkan Jakarta

Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengklaim pertumbuhan ekonomi di Kota Boyolali tahun ini tumbuh 6,08%. Angka ini diklaim mengalahkan kota-kota besar di Indonesia, seperti Solo, Semarang, Surabaya, Bandung, bahkan Jakarta.

Demikian diungkapkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, saat memberikan sambutan dalam acara Hari Anak Sedunia, di Pendapa Alit, Boyolali, Sabtu (19/11/2016) malam. “Tahun ini, Boyolali memecahkan rekor nasional. Sekelas Kabupaten, pertumbuhan ekonomi Boyolali mengalahkan kota-kota besar di Indonesia,” jelas Seno.

Seno mengaku terkejut saat Boyolali dinyatakan sebagai kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi teratraktif pada tahun ini, yakni 6,08%. Padahal, pertumbuhan ekonomi nasional dan di sejumlah kota dan daerah rata-rata berjalan melambat kisaran 5%.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya