SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu, 11 November 2015

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.

Solopos.com, SOLO – Ahli waris Wiryodiningrat dalam pekan ini akan mengajukan permohonan eksekusi paksa lahan Sriwedari ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabar ini menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (11/11/2015). Kabar lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengkaji ulang tingkat kebutuhan keberadaan minimarket di Kota Bengawan pada 2016 mendatang. Kajian ini sebagai dasar pemberian izin baru pendirian minimarket selanjutnya.

Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 11 November 2015;

SENGKETA SRIWEDARI: Ahli Waris Desak Eksekusi Paksa

Ahli waris Wiryodiningrat dalam pekan ini akan mengajukan permohonan eksekusi paksa lahan Sriwedari ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Langkah itu diambil ahli waris keluarga Wiryodiningrat lantaran upaya mediasi di tengah proses aanmaning atau pembacaan peringatan pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan selama ini dinilai dimanfaatkan Pemkot Solo untuk mengulur waktu dalam menyerahkan lahan seluas 9,9 hektare tersebut.

“Dalam pekan ini, kami akan ajukan permohonan eksekusi paksa kepada PN Solo,” ujar kuasa hukum ahli waris, Anwar Rahman saat ditemui wartawan di PN Solo, Selasa (10/11). Anwar menilai, proses mediasi yang berjalan dua bulan terakhir hanya berjalan di tempat dan tidak membuahkan hasil. “Kalau Pemkot butuh biaya angkut-angkut, kami siap bantu,” ujarnya.

Menurut Anwar, pengadilan me miliki kewenangan penuh melakukan eksekusi sesuai putusan yang telah memenangkan ahli waris. Selama ini kliennya sudah banyak merelakan waktu untuk mengikuti perundingan.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

PERINGATAN HARI PAHLAWAN: Lalu Lintas Disetop, Warga Mengira Ada Cegatan

Jam menunjukkan pukul 08.05 WIB saat sirine melengking dari arah Stadion Sriwedari, Selasa (10/11). Raungan sirene tersebut membuat lima aparat kepolisian dari Satlantas Polresta Solo berhamburan dari pos penjagaan menuju simpang tiga Sriwedari sambil meniup peluit. Mereka menghentikan aktivitas seluruh kendaraan di jalan protokol Kota Bengawan tersebut.

Lampu lalu lintas Jl. Slamet Riyadi dari arah barat sedang menyala hijau waktu itu. Para pengendara yang semula bersiap tancap gas, langsung mengerem kendaraannya begitu melihat polisi merentangkan tangan kanan menghentikan semua kendaraan.

Petugas juga mengingatkan para pengguna jalan untuk mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengenang jasa para pahlawan dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

AKSI PENCURIAN: Baru Sepekan Buka, Minimarket Dibobol

Pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di wilayah hukum Polsek Jatisrono, Selasa (10/11) bertepatan dengan Hari Pahlawan. Sebuah minimarket jaringan Alfamart di Lingkungan Ngadipiro RT 001/RW 010, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dibobol pencuri. Hingga berita ini ditulis pihak manajemen Alfamart masih melakukan pendataan kerugian.

Berdasarkan data kepolisian dan informasi yang dihimpun Espos di lokasi kejadian, kerugian ditaksir senilai Rp35 juta. Kerugian berasal dari uang tunai yang berada di brankas diperkirakan senilai Rp7 juta, rokok beberapa merek senilai Rp19 juta dan susu kaleng senilai Rp8,8 juta. Manajer Alfamart Jatisrono, Heru Supriyanto enggan bercerita panjang terkait peristiwa pencurian itu. “Kerugian masih didata,” ucapnya.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

TOKO BERJEJARING: Pemkot Masih Kaji Izin Minimarket

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengkaji ulang tingkat kebutuhan keberadaan minimarket di Kota Bengawan pada 2016 mendatang. Kajian ini sebagai dasar pemberian izin baru pendirian minimarket selanjutnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Solo Toto Amanto menyebutkan sedikitnya ada 19 permohonan izin pendirian minimarket baru yang masuk di BPMPT yang tersebar di lima kecamatan di Solo. Namun pengajuan tersebut ditolak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mei 2014 yang mengatur tentang moratorium pendirian minimarket.

Dasar kebijakan Wali Kota memoratorium pendirian minimarket baru adalah kajian tim teknis yang melibatkan akademisi tentang kebutuhan minimarket. “Hasil kajian itu menyebutkan bahwa Solo sudah overload minimarket,” katanya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/11).

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya