SOLOPOS.COM - Uji Emisi (ilustrasi/dok)

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 200.000 pekerja jasa konstrusi di Soloraya yang belum bersertifikasi menjadi berita utama di halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Minggu (22/6/2014). Para pekerja tersebut belum mengantongi sertifikat lantaran sulit mendapatkan sertifikat keterampilan.

Kabar lainnya adalah mengenai kebijakan lalu lintas yang mengharuskan seluruh kendaraan lolos uji emisi pada tahun 2015 mendatang. Berikut rangkuman di rubrik Soloraya berita Harian Umum Solopos, Minggu Pahing, 22 Juni 2014:

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

JASA KONSTRUKSI : 200.000 Pekerja Belum Bersertifikasi
Sebanyak 200.000 pekerja jasa kontruksi di Soloraya belum mengantongi sertifikat ketrampilan lantaran kesulitan mendapatkan sertifikat keterampilan atau sertifikat keahlian. Sementara untuk mendapatkan sertifikasi itu, seorang pekerja jasa konstruksi harus mengeluarkan biaya Rp2 juta-Rp9 juta sesuai dengan jenjang sertifikasi yang diatur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).

Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Kota Solo Danang Listiyanto saat ditemui wartawan di halaman Benteng Vastenburg, Solo, Sabtu (21/6/2014), mengungkapkan, selain sulit dalam pengurusan sertifikasi itu, para pekerja juga kerepotan dengan beban biaya yang terhitung mahal. Padahal berdasarkan aturan, mereka harus bersertifikasi semua pada 2015 mendatang.

KAMPANYE PILPRES : Peserta Konvoi Dirazia, Empat Motor Disita
Sebanyak empat motor milik peserta konvoi kampanye pendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dirazia aparat Satlantas Polresta Solo di Jl. Jenderal Sudirman Solo, Sabtu (21/6/2014). Motor-motor itu diamankan aparat lantaran terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Solo AKP Ketut Sukarda mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah mengungkapkan dirinya tidak mempermasalahkan kelengkapan surat-surat yang mereka miliki, tetapi lebih pada kelengkapan kendaraan dan kelengkapan dalam mengendari motor.

KEBIJAKAN LALU LINTAS : 2015, Mobil Tak Layak Emisi Bakal Ditilang
Pada 2015 mendatang setiap mobil yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi bakal mendapat sanksi tegas. Pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Sudrajat juga menambahkan pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pemerikasaan emisi kendaraan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Selain itu kendaraan bermotor juga harus melakukan uji emisi yaitu enam bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya