SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Jumat, 19 Juni 2015

Solopos hari ini memberitakan pembunuhan yang terjadi di Karanganyar hingga KPK minta DPR tunda revisi UU KPK.

Solopos.com, SOLO – Warga Kampung Padangan, RT 001/RW 007, Kelurahan Jungke, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Teguh Purwanto, 33, tewas karena dipukul tetangga depan rumahnya menggunakan martil, Kamis (18/6/2015) pukul 07.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabar ini menjadi salah satu berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (19/6/2015). Kabar lain, Niat DPR dan pemerintah merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik kontroversi. KPK meminta DPR dan pemerintah menunda revisi UU tersebut.

Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat, 19 Juni 2015, berikut;

REVISI UNDANG-UNDANG: KPK Melawan Pelemahan

Niat DPR dan pemerintah merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik kontroversi. KPK meminta DPR dan pemerintah menunda revisi UU tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, berang dengan gagasan penghapusan kewenangan penyadapan dan penuntutan oleh KPK yang sempat dilontarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly.

”Pernyataan Menkum dan HAM terkait penyadapan sepertinya ringan-ringan. Bisa dilakukan dalam proses pro justicia, proses penyidikan. Buat KPK itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa,” kata Indriyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Indriyanto menegaskan wewenang penyadapan merupakan salah satu keunggulan KPK. KPK biasa melakukan penyadapan saat penyelidikan untuk menemukan alat bukti sebelum kasus naik ke penyidikan. Namun, Yasonna ingin KPK hanya bisa menyadap saat proses penyidikan.

Menurut Indriyanto, rencana revisi UU KPK adalah proses politik yang ingin mereduksi kewenangan KPK. ”Roh dari UU KPK ada di Pasal 44. Jika dibatasi hanya dalam pro justicia, sama juga dengan melakukan reduksi dalam kewenangan KPK. Jika diimplementasikan itu lebih baik KPK dibubarkan saja,” tegasnya.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Seskab: Pemerintah Tak Usulkan Revisi UU KPK, UU Direvisi, Begini Upaya KPK Melawan Pelemahan…, JK: Wewenang KPK Tak Boleh Bersifat Mutlak)

KASUS PENGANIAYAAN: Satpam Bunuh Tetangga dengan Martil

Warga Kampung Padangan, RT 001/RW 007, Kelurahan Jungke, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Teguh Purwanto, 33, tewas karena dipukul tetangga depan rumahnya menggunakan martil, Kamis (18/6) pukul 07.30 WIB.

Pelaku Imam Pramuji, 48, warga asal RT 012/RW 002, Desa Sarirejo, Kecamatan/Kabupaten Pati, yang tinggal di dekat rumah korban. Dia memukul kepala Teguh saat tidur. Informasi yang dihimpun Espos, lelaki yang bekerja sebagai satpam di salah satu bank di Karanganyar itu mengayunkan martil ke kepala Teguh tiga kali.

Teguh adalah pengamen yang sering mangkal di Terminal Bejen. Dia sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar untuk mendapatkan perawatan.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Pukulan Palu Berujung Maut Hanya Gara-Gara Ulah Bocah)

TRADISI RAMADAN: Gotong Royong Menyiapkan Ratusan Porsi Buka Puasa

Selama Ramadan, Masjid Agung Solo menyediakan ratusan porsi makanan buka puasa. Di dapur, belasan orang menyiapkan menu buka puasa. Simak laporan wartawan Solopos, Irawan Sapto Adhi, di Harian Umum Solopos hari ini.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

(Baca Juga: Kolang-Kaling, Janggelan, dan Rumput Laut Jadi Buruan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya