SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos Edisi Jumat (15/5/2020)

Solopos.com, SOLO -- MUI menegaskan salat Idulfitri yang diselenggarakan via streaming tidak sah. Informasi ini berikut tuntunan cara salat Id menjadi sajian utama di headline halaman 1 Harian Umum Solopos Edisi Jumat (15/5/2020).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Soleh, menegaskan hal itu saat menjawab pertanyaan peserta terkait panduan salat Id di tengah pandemi Covid-19. Model live streaming hanya bisa dilakukan jika jemaah dan imam berada di satu tempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seperti salat jamaah pakai speaker pakai streaming. Streaming seperti jemaah membeludak, bagian belakang menggunakan live streaming untuk dalam pelaksanaannya, jemaah itu absah,” jelas dia, Kamis (14/5/2020).

Batik Air Jual Tiket Melampaui Batas, Ombudsman Peringatkan Ledakan Covid-19

Dalam fatwa MUI No. 28/2020 yang diterbitkan Rabu (13/5/2020), hukum salat Id adalah sunah muakad atau sangat dianjurkan. Salat Id disunahkan dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala secara berjamaah.

Namun dalam pandemi Covid-19, MU menyampaikan ketentuan spesifiknya. “Salat boleh dilakukan di rumah dengan berjamaah dengan anggota keluarga atau sendiri, terutama yang berada di kawasan pandemi Covid-19,” ujar dia.

Lewat Solopos Edisi Jumat, Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Solo, H.M. Mashuri, menyampaikan seusai menggelar rapat bersama Syuriah PCNU Kota Solo, dia mengimbau kepada pengurus struktural, kultural, dan masyarakat dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

Cegah Tagihan Membengkak, Ini Tips Hemat Menggunakan Listrik

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Pimpiman Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah No. PW. 11/360/cN/2020 tanggal 14 Mei 2020 Tentang Edaran Pelaksanaan Sholat led di Masa Pandemi Covid-19.

“Dengan ini kami menyampaikan dalam melaksanakan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Salat Idulfitri berjamaah lebih utama daripada salat Idulfitri secara sendiri. Selama masa pandemi ditetapkan oleh pemerintah belum berakhir sebaiknya salat Idulfitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti," ujar dia, Kamis.

Baca selengkapnya di E-Paper Solopos

Pasien-Pasien Covid-19 Salatiga Tertular di Rumah

Klinik Kecantikan Masa Pandemi, Wajah Pasien Tak Tersentuh

Solopos Edisi Jumat mengungkap bagaimana dampak pandemi terhadap bisnis klinik kecantikan dan perawatan kulit alias skincare.

Salah satu dokter di Natasha Skincare, dr Arina Rumandong, mengaku tak memegang wajah pasien secara langsung selama masa pandemi corona saat konsultasi atau pun melakukan tindakan langsung di ruang perawatan.

“Selama konsultasi saya tak pegang wajah mereka. Saat tindakan langsung ke pasien, saya pakai APD, masker, handscoon, dan face shield. Jadi, kami menjaga pasien maupun kesehatan kami sendiri,” jelasnya.

Daftar Lengkap Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Solo 2020/2021

Klinik tersebut menekankan pelanggan yang ingin belanja produk perawatan, membelinya melalui layanan belanja online yang sudah disiapkan. Di sisi lain, klinik tetap buka dengan menerapkan standar pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Masih di halaman 1 Solopos Edisi Jumat, pengelola Natasha Skin Clinic Center Solo Rajiman, Yenny Perwita Sari, mengatakan kliniknya beroperasi seperti biasa, tetapi menerapkan standar pelayanan kesehatan dan kebersihan baik bagi pasien atau pun karyawan.

Misalnya, sebelum pasien masuk klinik ada pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer atau sabun cuci tangan, dan harus memakai masker. Pihaknya juga memberlakukan pembatasan jarak di ruang tunggu depan.

Duh, TSTJ Solo Krisis Pemasukan Lur! Butuh Donasi Untuk Pakan Satwa

“Ruang perawatan juga kami batasi isinya [bed] untuk pasien. Kami beri jarak dan isinya bisa separuh dari kapasitas biasanya. Perlengkapan untuk pasien kami ganti secara rutin,” katanya.

Dokter maupun beautician memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien. Meskipun sebelum adanya wabah ini, kliniknya sudah menerapkan standar kebersihan tersendiri, seperti memakai masker dan handscoon.

Baca selengkapnya di E-Paper Solopos

Beredar Info Tahapan Pilkada 2020 Dimulai 30 Mei, Ini Tanggapan KPU Solo



Rudy: Pemkot Solo Bingung, Apalagi Rakyat

Solopos edisi Jumat memuat kabar mengenai respons daerah atas ditekennya aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri per Juli 2020.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.64/2020 adalah tidak tepat. Selain itu, sejumlah pasal dan penjelasan di dalamnya kurang jelas.

Rudy, panggilan akrabnya, menyebut seharusnya Presiden tidak menerbitkan peraturan baru tersebut di tengah pandemi corona. Atau setidaknya menunggu tahun anggaran 2020 selesai.

Pandemi Covid-19, Penjualan Mobil Listrik di Eropa Justru Moncer

Pepres yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), kata dia, belum menurunkan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis (juklak juknis). Namun, pemerintah malah menerbitkan aturan baru.

Pada Januari-Mei, Pemkot sudah membayar untuk 136.645 jiwa penerima bantuan iuran (PBI) dengan nilai Rp42.000 per orang atau sekitar Rp5,7 miliar per bulan. Anggaran yang disusun untuk PBI BPJS di 2020 per orangnya masih di angka Rp25.500.

“Kalau terus begini, kami terpaksa berutang kepada BPJS untuk Juni sampai Desember. Kami akan bayar pada tahun depan. Kami saja sudah bingung dengan kondisi ini, apalagi rakyat,” ucapnya, Kamis.

Baca selengkapnya di E-Paper Solopos

Tak Bisa Tidur, Roy Kiyoshi Diganggu Makhluk Halus di Tahanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya