SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 9 Agustus 2014

Solopos.com, SOLO – Proses persidangan perselisihan hasil sengketa pemilihan umum (PHPU) di MK, Jumat (8/8/2014), jadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Sabtu (9/8/2014).

Diberitakan sejumlah saksi yang dihadirkan dinilai hakim MK tidak serius dan tidak memberikan fakta jelas di depan sidang. Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail membantah. Menurutnya saksi yang dihadirkan grogi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain berita ini, kabar lain seputar penangkapan terduga teroris yang kebetulan menjadi pendukung ISIS oleh Densus 88 juga mengisi halaman depan Harian Umum Solopos. Simak rangkuman beritanya berikut;

SENGKETA HASIL PILPRES: Saksi Prabowo Grogi

Ekspedisi Mudik 2024

Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyodorkan 25 saksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8).

Namun sejumlah saksi dinilai hakim MK tidak serius dan tidak memberikan fakta jelas di depan sidang. Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengatakan saksinya grogi di persidangan. ”Mereka grogi, kami berhari-hari dengan mereka, sampai sini demam panggung,” kata Maqdir di Gedung MK. Menurut Maqdir, apa yang diterangkan saksi akan diperkuat dalam keterangan tertulis.

”Paling tidak saksi itu menunjukkan indikasi ini yang terjadi,” tuturnya. Maqdir juga menuturkan sebetulnya saksi tim Prabowo-Hatta sudah mempersiapkan jawaban yang jelas. Namun hingga di sidang, apa yang disampaikan berbeda. ”Dan ini begini, mereka kan saksi di tingkat provinsi sehingga kejadian di TPS tidak semua dia ketahui,” lanjut Maqdir.

Dalam sidang kemarin, sebagian saksi memang dinilai tidak serius oleh hakim MK, salah satunya Purwanto. Dia adalah saksi dari tim Prabowo-Hatta saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Sidoarjo. Purwanto mempermasalahkan jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) atau pemilih yang menggunakan KTP terlalu besar di satu TPS. Purwanto bikin kesal hakim MK lantaran tak bisa menjawab dengan jelas seputar persoalan saksi pemantau DPT dan DPKTb.

(Baca Juga: Saksi-Saksi Prabowo-Hatta Ini Disemprot Hakim MK, Baru Periksa 26 Saksi, Kubu Jokowi-JK Sudah Yakin Gugatan Ditolak, Ditanya Siapa yang Diancam, Saksi Prabowo: Saya Tidak Hafal, Sering Dapati Saksi Bohong, Hakim Minta Prabowo-Hatta Datangkan yang Berkualitas)

KESEHATAN REPRODUKSI: Aborsi Legal bagi Korban Perkosaan

Pemerintah melegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. Legalitas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

PP ini diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 lalu. Namun bagi perempuan yang melakukan aborsi dengan mengaku-aku sebagai korban perkosaan bisa dikenai pidana. ”Pemerkosaan itu bisa dua kemungkinan yaitu pelakunya kabur atau tertangkap. Jika akibat pemerkosaan itu mengakibatkan traumatik, maka boleh dilakukan aborsi,” kata pengamat hokum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakir, Jumat (8/8).

Namun jika setelah diaborsi, kemudian kasusnya disidangkan ke pengadilan dan ternyata hakim memutuskan kasus itu bukan pemerkosaan, perempuan yang me ngaku diperkosa agar bisa aborsi legal bisa dipidana.

GERAKAN RADIKAL: Densus Tangkap Terduga Teroris Pendukung ISIS

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka teroris di wilayah Jawa Timur yang diduga termasuk dalam jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso dan Daeng Koro.

Dari rumah keduanya polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah senjata api, amunisi 21 butir, telepon genggam, beberapa buku panduan jihad, dan bendera ISIS. ”Tadi telah dilakukan penangkapan dua DPO [daftar pencarian orang] tersangka teroris kelompok Santoso. Penangkapan di wilayah Jatim,” kata Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman, di Jakarta, Jumat (8/8).

Kapolri menyebutkan pada pukul 11.40 WIB polisi telah menangkap tersangka teroris, Guntur Pamungkas, di Desa Gedung Perasan, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jatim. Guntur diduga terlibat dalam pendanaan aksi terorisme kelompok MIT pimpinan Santoso dan Daeng Koro, serta pendanaan dalam kasus survei giat fa’i (perampokan) di Bali yang akan dilakukan oleh tersangka Hilman pada 2012.

Guntur juga terlibat dalam kepemilikan senjata api jenis pistol, yang ia beli dari tersangka teroris berinisial AT yang telah ditangkap polisi sebelumnya. Sementara itu, kata Sutarman, tersangka teroris Kardi, ditangkap pada pukul 12.45 WIB di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jatim.

”Kardi merupakan tersangka teroris dari kelompok Guntur dan Arief Tuban, dan ia juga terlibat dalam pembelian senjata api dan pendanaan aksi terorisme untuk kelompok MIT,” ujarnya.

(Baca Juga: Danrem Instruksikan Simbol ISIS Dihapus, Pemasang Bendera ISIS Tak Ditahan, Ini Pernyataan Kapolda DIY terkait Gerakan ISIS)

BENDA CAGAR BUDAYA: Sangiran Masih Jadi Surga bagi Pemburu Fosil

Kawasan Situs Sangiran masih menjadi surga bagi pemburu fosil untuk diperjualbelikan. Ikuti penelusuran wartawan Solopos, Taufiq Sidik Prakoso, terkait jual beli fosil ini. Fosil menjadi temuan yang tak asing lagi bagi warga yang berada di beberapa desa wilayah Kalijambe, Plupuh, serta Gemolong, Sragen.

Di situs seluas 56 km2 meliputi tiga kecamatan di Sragen serta satu kecamatan di Karanganyar itu, fosil yang terpendam selama lebih dari ribuan tahun menjadi harta karun tersendiri yang menarik untuk digali.

Beberapa tahun lalu, perburuan atas fosil-fosil marak terjadi di kawasan tersebut. Bukan untuk keperluan penelitian, beberapa pihak menjadikan perburuan fosil untuk dijual. Mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat serta efek jera lantaran ada warga yang ditangkap menjual fosil disebut mampu meminimalisasi aksi penjualan fosil.



Namun saat ini aksi penjualan tersebut diduga masih terjadi. Sangat sulit untuk membeli fosil yang digali di Situs Sangiran. Beberapa pihak enggan menunjukkan orang yang menjual fosil.

(Baca Juga: Inilah Bukti Macan Purba Pernah Hidup di Sangiran, Giliran Fosil Kura-Kura Raksasa Ditemukan di Sangiran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya