SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi Selasa (21/2/2020).

Solopos.com, SOLO — Setelah buruh menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat menyuarakan hal sama. Rancangan aturan itu dianggap pro pengusaha dari pada buruh.

Penolakan tersebut terungkap saat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beraudiensi dengan wakil buruh yang berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabar penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu menjadi sorotan utama pada Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa (21/2/2020). Berita tersebut bisa disimak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Selain itu, di halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini juga menyajikan kabar terbaru dari pencemaran lingkungabn PT RUM Sukoharjo.

Tim Investigasi Pencemaran PT RUM Belum Terbentuk

Tim investigasi soal pencemaran udara oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) inisiatif Pemkab Sukoharjo belum terealisasi. Pemkab masih menunggu surat balasan kesediaan bergabung dalam tim dari sejumlah instansi.

Sedianya tim investigasi itu terdiri atas 12 anggota yang berasal dari unsur pemerintah, TNI/Polri, dan masyarakat. Tim ini bertugas mengumpulkan data dan fakta yang erat hubungannya dengan limbah udara.

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Sedangkan di halaman Soloraya, terdapat kabar mengenai kewajiban PKK di Karanganyar untuk mendata warga miskin. Ada pula kabar dari rekayasa lalu lintas di Kota Solo.

Anggota PKK Wajib Mendata Warga Miskin

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga tingkat kabupaten hingga rukun tetangga di Kabupaten Karanganyar wajib membantu pendataan warga miskin.

Bupati Karanganyar Juliyatmono menugasi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di semua tingkatan di kabupaten itu membantu pendataan warga miskin dalam acara pelantikan dan serah terima jabatan ketua TP PKK 12 Kecamatan di Kabupaten Karanganyar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (20/1/2020).

Instruksi itu berkaitan dengan program pemerintah kabupaten menekan angka kemiskinan. Dia berharap TP PKK melalui program dasawisma, posyandu, dan kelembagaan di setiap rukun warga hingga rukun tetangga mengecek kondisi warga yang termasuk kategori miskin di lingkungan masing-masing.

Baca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Akomodasi Bus Antarkota, Jl. Honggowongso Dua Arah

Dinas Perhubungan Kota Solo akan memberlakukan sistem dua arah di Jl. Honggowongso pada Senin (3/2/2020). Sistem dua arah itu berlaku dari simpang empat Pasar Kembang ke utara hingga simpang empat Hotel Novotel.

Rekayasa lalu lintas ini untuk mengakodomasi bus antarkota dalam provinsi (AKPD) dari wilayah selatan Kota Solo menuju Terminal Tirtonadi. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo, saat ditemui Espos, Senin (20/1/2020), mengatakan pemberlakuan dua arah itu maju dua hari lebih cepat dari jadwal penutupan jalan terkait pembangunan jalan lintas atas Purwosari pada Rabu (5/2/2020).

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya